Kendari – Jum’at (18/1/19), Hakim Tinggi PTA Sulawesi Tenggara bertambah satu orang. Hal ini ditandai dengan dilantiknya Drs. H. M. Arsyad M., SH., MH. oleh KPTA Sultra sebagai Hakim Tinggi. Pada pelantikan tersebut, Drs. H. Jaharuddin S., SH. dan Drs. H. Nuzul, MH. bertindak sebagai Saksi.
Pelantikan digelar pukul 14.30 WITA di Aula PTA Sultra. Pelantikan dihadiri oleh WKPTA, Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta Pegawai dan Honorer PTA Sultra.
Dipandu Tri Widiyastuti Pratiwi, SH., pelantikan berlangsung lancar dan sederhana. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pembacaan Surat Keputusan oleh Kasubbag Kepegawaian dan TI, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan oleh KPTA, Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas, Sambutan KPTA, Pembacaan Do’a dan diakhiri dengan Pemberian Ucapan Selamat.
Dalam sambutannya, KPTA Sultra Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH. mengucapkan selamat atas promosi M. Arsyad. Ia mengharapkan agar mantan Ketua PA Bandung tersebut segera menyesuaikan diri dengan jabatan barunya sebagai Hakim Tinggi PTA Sultra. KPTA Sultra percaya dengan kapasitas dan kapabilitas M. Arysad dalam mengemban tugas - tugasnya dengan baik.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berakhir pukul 15.30 WITA. Hal ditandai dengan pemberian ucapan selamat kepada M. Arsyad. Seluruh hadirin tampak memberikan ucapan selamat kepada M. Arsyad.
Drs. H. M. Arsyad M., SH., MH. lahir di Belo, 56 tahun yang lalu. Ia menjadi abdi negara pada Maret 1988 di PA Sintang. Karirnya sebagai Hakim dimulai pada Juli 1991 pada PA yang sama. Sebelum dilantik sebagai Hakim Tinggi PTA Sultra, M. Arsyad merupakan Ketua Pengadilan Agama Bandung sejak Maret 2016.
Surat dari Ketua Pengadilan Agama Sulawesin Tenggara Nomor W21-A/1269/HM.00/11/2019 tanggal 29 November 2019 Tentang Permintaan Data Progres Report Implementasi 9 Aplikas
Surat dapat di lihat di [download]
Lampiran [download]
Surat dari Ketua Pengadilan Agama Kendari Nomor W21-A/1075/KP.02.1/10/2019 tanggal 1 Oktober 2019 Tentang Laporan Penilaian Kinerja Satuan Kerja Pengadilan Agama,
Surat dapat di lihat di [download]
Jakarta-Humas, Senin 11 November 2019. Mahkamah Agung RI membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas, kompetensi dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya.
Informasi tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 487 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2019 yang ditindaklanjuti dengan Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 01/Pansel – CPNS/MA/11/2019 tanggal 11 November 2019 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung RI Tahun 2019.
Informasi selengkapnya sebagaimana lampiran pengumuman di bawah ini. (ds/rs.ah)
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara
Assalamu alaikum wr. wb.
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Nomor : W21-A/705/HM.02.3/5/2019, tanggal 28 Mei 2019, perihal "Identifikasi Ketersediaan Infrastruktur TI dan Kemampuan Petugas TI".
Demikian, terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Untuk mendownload surat dan lampiran, klik link di bawah ini :
Pengadilan Tinggi Agama Kendari merupakan salah satu satuan kerja yang telah siap membangun Zona Integritas di lingkungan Mahkamah Agung. Pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Tinggi Agama Kendari dimulai dengan deklarasi/komitmen seluruh jajaran Pengadilan Tinggi Agama Kendari yang siap membangun Zona Integritas.
Pencanangan pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Tinggi Agama Kendari dilakukan bersama-sama dan dilaksanakan secara terbuka dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta di dalam pembangunan Zona Integritas khususnya dibidang pencegahan bidang korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut yang di fokuskan pada 6 area :
Area I - MANAJEMEN PERUBAHAN
Mengubah sistem, pola pikir dan budaya kerja menjadi lebih baik yang sesuai dengan tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi
Area II - PENATAAN TATALAKSANA
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja
Area III - PENATAAN MANAJEMEN SDM
Meningkatkan profesionalisme SDM aparatur di PTA Kendari yang didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparan serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan
Area IV - PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA
Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kinerja birokrasi di PTA Kendari
Area V - PENGUATAN PENGAWASAN
Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN seperti tertulis pada undang-undang nomor 28 tahun 1999
Area VI - PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Memberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan lebih berkualitasDengan keenam area tersebut diharapkan dapat menghasilkan sasaran aparatur Pengadilan Tinggi Agama Kendari yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Area HASIL
Hasil Pembangunan Zona Integritas yang telah dilakukan oleh PTA Kendari.
Sosialisasi pembangunan ZI dilaksanakan agar kemauan untuk melakukan perubahan menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) didengar dan dipahami oleh eksternal maupun internal hal ini dapat dilaksanakan dalam bentuk :
Untuk sosialisasi internal melalui pengarahan saat apel pagi, rapat secara periodik dan pemasangan banner di lingkungan kerja Pengadilan Tinggi Agama Kendari.
|
|||
|
|||
|
|||
|
|||
|
|||
|
|||
|
|||
|
|||
|
Area ini merupakan hasil output dari Pembangunan Zona Integritas yang telah dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama Kendari
KATEGORI | DATA EVIDEN WBK PTA KENDARI |
---|---|
EVIDEN | Link |
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka tingkat dan jenis hukuman disiplin yang ada di PP 53/ 2010, sebagaimana disebutkan di Pasal 7 PP adalah sebagai berikut:
Pada Bab III Pasal 7 :
*Tahun 2025
No
|
Periode
|
Dokumen |
---|---|---|
1
|
Januari - Februari
|
|
2
|
Maret
|
![]() |
3
|
April - Mei
|
![]() |
*Sumber : Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
*Tahun 2024
No
|
Periode
|
Dokumen |
---|---|---|
1
|
Januari - Maret
|
|
2
|
April - Juni
|
![]() |
3
|
Juli
|
![]() |
4
|
Agustus
|
![]() |
5
|
September
|
![]() |
6
|
Oktober
|
![]() |
7
|
November
|
![]() |
8
|
Desember
|
![]() |
*Sumber : Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
*Tahun 2023
No
|
Periode
|
Dokumen |
---|---|---|
1
|
Januari - Maret
|
|
2
|
April
|
![]() |
3
|
Mei
|
![]() |
4
|
Juni - Juli
|
![]() |
5
|
Agustus
|
![]() |
6
|
September - Oktober
|
![]() |
7
|
November
|
![]() |
8
|
Desember
|
![]() |
*Sumber : Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
© 2025 Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ™