A. Persyaratan
1. Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi berupa:
2. Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
3. Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
4. Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIP.
5. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
6. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.
B. Prosedur Permintaan Informasi Publik
1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
3. Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
4. Formulir permohonan lnformasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:
5. Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
6. Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi.
7. Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.
8. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.
9. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan lnformasi secara elektronik atau nonelektronik.
10. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.
11. Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
12. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.
13. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon lnformasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.
14. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat:
15. Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu lnformasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.
16. Petugas Layanan lnformasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan.
17. Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.
18. Pengiriman Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyirnpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.
19. Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.
20. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal:
21. Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengis: tanda terima Informasi Publik.
C. Biaya Penggandaan Informasi
1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
Dasar Hukum : SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
JAKARTA - Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari, Dr. H. Mame Sadafal, M.H. menghadiri acara Penyerahan dan Penganugerahan Piagam Penghargaan Bagi Unit Kerja Berprestasi di Lingkugan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya pada Jumat, 22 Desember 2023 bertempat di Balairung Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik dalam kategori sebagai Unit Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2023, maupun Unit Kerja Berpredikat WBK/WBBM Tahun 2023.
Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung serta pembacaan doa dan pemutaran video profil unit kerja berprestasi. Kemudian acara dilanjutkan dengan Laporan Ketua Penyelenggara yang disampaikan oleh Plt. Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H. Dalam laporannya, beliau menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah mengikuti evaluasi zona integritas sejak tahun 2018. Dan tiap tahun, jumlah unit kerja yang diusulkan untuk mendapat penilaian nasional semakin meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa jajaran unit kerja di bawah Mahkamah Agung, baik pengadilan maupun Direktorat Jenderal Badan Peradilan menyadari perlunya perbaikan yang terus menerus untuk peningkatan layanan, kinerja dan integritas, sehingga dibutuhkan adanya evaluasi dari pihak luar yang akan memberikan rekomendasi yang objektif, ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Ketua Pengadilan Agama (PA) Lasusua mendapat penganugerahan sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya dan dedikasi PA Lasusua dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Setelah penyerahan dan penganugerahan piagam penghargaan, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H memberikan sambutannya. Beliau menyampaikan khususnya bagi penerima anugerah predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), momentum hari ini terasa sangat istimewa, sebab inilah pertama kalinya Mahkamah Agung secara internal memberikan Penganugerahan WBK bagi satuan kerja penerima predikat WBK. Selama ini, mengingat evaluasi WBK dilakukan secara eksternal, maka piagam penghargaannya juga diberikan oleh unsur eksternal, yaitu oleh Kementerian PAN-RB.
Dr. H. Mame Sadafal, M.H., sebagai Ketua PTA Kendari, menyampaikan rasa bangganya atas prestasi tersebut dan mengapresiasi komitmen yang telah ditunjukkan oleh seluruh anggota PA Lasusua dalam menjaga integritas dan moralitas di lingkungan kerjanya.
"Dengan meraih predikat wilayah bebas dari korupsi, Pengadilan Agama Lasusua telah memberikan contoh yang sangat baik dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang berkualitas dan terpercaya. Ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Pengadilan Agama Lasusua, tetapi juga menjadi kehormatan bagi PTA Kendari dan Mahkamah Agung Republik Indonesia," ujar beliau.
Kendari - Dalam upaya meningkatkan kualitas perencanaan anggaran dan mendukung transparansi penggunaan dana publik, Pejabat Perencanaan Pengadilan Tinggi Agama Kendari, yang terdiri dari Kepala Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran serta Perencana Muda turut serta dalam kegiatan Konfirmasi dan Validasi Usulan Anggaran (Baseline) DIPA 01 Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung mulai tanggal 13 hingga 15 Desember 2023 di Gedung Mahkamah Agung RI.
Bapak H. Sahwan, S.H., M.H, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI, membuka acara pada tanggal 13 Desember 2023. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya proses konfirmasi dan validasi usulan anggaran sebagai bagian integral dari perencanaan anggaran Mahkamah Agung untuk tahun mendatang.
Kegiatan ini merupakan upaya serius Mahkamah Agung untuk memastikan bahwa setiap usulan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan prioritas organisasi, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
Selama acara pembukaan, Bapak H. Sahwan, S.H., M.H juga menekankan komitmen Mahkamah Agung untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran demi mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga. Beliau mengapresiasi kerja keras semua pihak yang terlibat dalam penyusunan usulan anggaran dan mengajak seluruh peserta untuk bekerja sama dalam proses konfirmasi dan validasi.
Setelah pembukaan selesai, acara dilanjutkan dengan pembahasan juknis kegiatan.
Ancol, 14 Desember 2023 - Pada pukul 08.00, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari,Dr. H.M Mame Sadafal, M.H, menghadiri Seminar Artificial Intelligence (AI) dan Pengaruhnya Terhadap Sistem Hukum dan Peradilan di Mercure Convention Center Ancol. Acara yang dihadiri oleh tokoh-tokoh penting dalam bidang hukum ini bertujuan untuk menjelajahi dampak teknologi kecerdasan buatan terhadap sistem peradilan.
Seminar ini diawali dengan laporan dari Ketua Panitia, Prof. Dr. H. Supandi, SH, MH, yang memberikan gambaran menyeluruh tentang tujuan dan agenda seminar. Acara kemudian dibuka dengan doa yang disampaikan oleh Kolonel Purnawirawan Sarwan Muliana, memberikan keberkahan atas kesuksesan acara tersebut.
Sambutan dari Ketua Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (PERPAHI), Prof. Dr. H. Muh. Saleh, memberikan perspektif organisasi terkait isu-isu kecerdasan buatan dan bagaimana hal tersebut dapat berdampak pada sistem peradilan di Indonesia.
YM. Ketua Mahkamah Agung RI Dr. H.M Syarifuddin, S.H., M.H memberikan sambutan |
Keynote speaker pada acara ini adalah Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. Dalam pidatonya, beliau menyampaikan pandangan mendalam tentang bagaimana perkembangan teknologi AI dapat diintegrasikan dan diadopsi dalam sistem peradilan, sekaligus menciptakan inovasi dalam penegakan hukum. Kemajuan AI dan penggunaannya oleh hakim dalam melaksanakan tugas para hakim harus banyak belajar, cermat dan teliti sebab hakimlah yg harus mengendalikan AI, sebab dampak putusan hakim yg dijatuhkan atas AI yg berdasarkan data yang keliru dan tidak memperhatikan Etika sangat berbahaya.
4 (empat) Narasumber dari sesi Seminar PERPAHI |
Acara tersebut menjadi forum yang sangat berharga bagi para peserta, terutama mereka yang berkecimpung dalam dunia hukum, untuk memahami bagaimana revolusi kecerdasan buatan dapat membentuk masa depan peradilan. Keberadaan Ketua PTA Kendari di acara ini menunjukkan komitmen dalam menghadapi perubahan zaman dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penegakan hukum.
Seminar ini menjadi langkah awal untuk menjalin kolaborasi dan diskusi yang lebih mendalam tentang penerapan kecerdasan buatan dalam sistem hukum, mengukuhkan posisi Indonesia dalam pemanfaatan teknologi terkini untuk meningkatkan kualitas dan keadilan dalam peradilan.
Kendari, 7 Desember 2023 - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari kembali menggelar rapat berkala bulan Desember. Rapat ini diadakan di aula lantai 1 PTA Kendari dan dipimpin langsung oleh Ketua PTA Kendari, Dr. H. Mame Sadafal, M.H. Turut mendampingi beliau adalah Panitera dan Plh Sekretaris PTA Kendari. Rapat tersebut dihadiri oleh Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Kabag, Kasubag, Pejabat Fungsional dan Struktural serta pelaksana Pengadilan Tinggi Agama Kendari.
Rapat berkala bulan Desember ini mengikuti format yang biasa diikuti, dengan penyampaian laporan dari masing-masing bidang. Pertama, laporan dari Panmud Hukum dan Panmud Banding yang diwakili oleh Drs. Safar, M.H. Beliau menyampaikan perkembangan perkara banding maupun perkara di Pengadilan Agama. Laporan ini didukung oleh Panitera.
Kemudian, bagian Kesekretariatan menyampaikan laporan dimulai dengan Kasubag Perencanaan dan Keuangan oleh Aminuddin, S.H, selanjutnya bagian Kepegawaian dan TI oleh Abdul Azis Yusuf, S.E. Kemudian Kasubag bagian Umum dan RT dimana Arif Syukur, S.Ag menyampaikan progres perbaikan kantor PTA. Kendari, sedangkan Fungsional Arsiparis Hasna, A.Md menyampaikan tentang persuratan, dan kendala kendala yang terjadi, dilanjutkan dengan Kasubag Keuangan dan Pelaporan, Rusdianto, S.E, menginformasikan capaian anggaran dan pengeluaran yang terjadi selama bulan November. Pihaknya menyajikan informasi dengan rinci dan transparan.
Dan yang terakhir penyampaian keuangan PTWP, IPASPI, dana masjid dan lain lain. Rapat berkala ini adalah forum di mana pegawai dapat menyampaikan pencapaian kinerja mereka selama sebulan dan merencanakan kegiatan untuk bulan berikutnya.
KENDARI - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari, Drs. H. M. Yusuf, S.H., M.H. melaksanakan kunjungan dinas ke Pengadilan Agama (PA) Pasarwajo pada Kamis, 7 Desember 2023 dengan didampingi oleh Pejabat Fungsional Perencana dan Pranata Komputer berdasarkan Surat Tugas Ketua PTA Kendari Nomor 1549/KPTA/ST.KP7.1/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023. Kunjungan ini merupakan upaya untuk memastikan kelancaran implementasi Pembangunan Zona Integritas pada PA Pasarwajo, dimana pembangunan Zona Integritas merupakan suatu inisiatif untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
Wakil Ketua PTA Kendari beserta tim tiba di PA Pasarwajo pada Kamis pagi disambut oleh Wakil Ketua PA Pasarwajo beserta jajarannya. Lalu tim melakukan peninjauan di sekitar area pelayanan PA Pasarwajo, mulai dari pos satpam, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hingga fasilitas publik yang lainnya.
Kemudian tim melaksanakan pendampingan implementasi Zona Integritas bertempat di Ruang Media Center PA Pasarwajo. Acara dibuka oleh Wakil Ketua PA Pasarwajo, Mansur, S.Ag., M.Pd.I, MH. dilanjutkan dengan sambutan Wakil Ketua PTA Kendari.
"Keberhasilan Pembangunan Zona Integritas (ZI) tidak hanya bergantung pada ketua dan koordinator saja, tetapi merupakan buah dari kerja sama seluruh anggota Tim ZI. Jadi semangat kita harus sama, tujuan kita juga harus sama," ujar beliau.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penelusuran dokumen Zona Integritas pada seluruh area untuk dievaluasi bersama, dimulai dengan Area I (Manajemen Perubahan), Area II (Penataan Tata Laksana), Area III (Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur), Area IV (Penguatan Akuntabilitas), Area V (Penguatan Pengawasan), hingga Area VI (Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik).
Kegiatan pendampingan ini tidak hanya sebagai bentuk dukungan teknis, tetapi juga sebagai wujud nyata komitmen PTA Kendari dalam memastikan bahwa lembaga peradilan agama di wilayahnya dapat menjadi teladan dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih dan profesional.
KENDARI - Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari, Dr. H. Mame Sadafal, M.H., menghadiri acara Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang, Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I. secara daring dengan didampingi para hakim tinggi, panitera, dan kepala bagian bertempat di Command Center PTA Kendari.
Acara tersebut dipimpin oleh Ketua Mahkaman Agung RI (MA-RI), Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. secara live dari Balairung MA-RI. Turut hadir pula Wakil Ketua Bidang Yudisial, Ketua Kamar Agama, Panitera MA-RI beserta anggota Dharmayukti Karini. Turut hadir secara virtual Plt. Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
Adapun Wisuda Purnabakti ini merupakan acara pelepasan secara resmi yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung RI terhadap Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang telah memasuki masa pension/purna tugas. Acara ini merupakan penghormatan atas pengabdian dan dedikasi yang bersangkutan selama menjalankan tugasnya.
Acara dimulai dengan kirab wisudawan yang diiringi dengan tarian tradisional daerah Sumatera Barat serta menyanyikam Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, dan dilanjutkan deganpembacaan doa dan pembacaan SK Ketua MA-RI
Selanjutnya Ketua MA-RI Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. memimpin prosesi wisuda purnabakti Ketua PTA Padang dengan penanggalan dan penyerahan kalung Jabatan serta tanda jabatan hakim yang digantikan kalung beruntai bunga Melati oleh Ketua Mahkamah Agung yang diwakili oleh Wakil ketua PTA Padang dilanjutkan dengan penyerahan Plakat Mahkamah Agung.
Dalam pidatonya, Ketua MA-RI mengapresiasi kinerja dan mengucapkan terimakasih atas dedikasi yang telah di berikan oleh Ketua PTA Padang. Beliau juga menyampaikan rasa syukur dan bangga melepas wisudawan dan berpesan agar tetap menjaga komunikasi dan silaturrahim kepada insan jajaran Peradilan dan Mahkamah Agung RI.
© 2025 Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ™