Kendari, 23 Juni 2025 – Pengadilan Tinggi Agama Kendari menyelenggarakan acara Pembinaan Integritas Hakim di Aula Sidang pada pukul 13.00 WITA, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Hakim Tinggi serta Panitera dari Pengadilan Tinggi Agama Kendari dan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Hakim serta Panitera dari seluruh Pengadilan Agama di daerah Sulawesi Tenggara dibawah naungan PTA Kendari. Pada acara pembinaan hakim ini Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari, acara dibuka dan di moderatori oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Kendari H. Abdul Adjis Junus Ismail, S.H., M.H., dalam upaya memperkuat integritas dan profesionalisme di lingkungan peradilan, pembinaan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari bapak Drs. H. Damsir, S.H., M.H. dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari bapak Drs. H. Ayep Saepul Miftah, S.H., M.H. bagi seluruh aparatur kehakiman dan pimpinan yang berada di lingkungan Peradilan Agama Sulawesi Tenggara. Panduan ini bertujuan untuk membentuk hakim yang berintegritas tinggi, independen, dan berpihak pada keadilan substansial.
Pertama-tama bapak Ketua PTA Kendari menyampaikan materi terkait hal-hal yang mencakup integritas kehakiman, panduan tersebut menekankan pentingnya menjaga integritas pribadi dan jabatan, hidup sederhana, serta menjauhi praktik suap, gratifikasi, dan gaya hidup hedonis. Aspek moralitas dan independensi menjadi dasar, di mana hakim diharapkan mengadili perkara secara mandiri tanpa intervensi dari pihak luar, aspek kompetensi profesional juga mendapat perhatian serius. Hakim dihimbau untuk terus meningkatkan kapasitas keilmuan dan tidak terjebak pada kepuasan diri yang menghambat proses belajar. Selain itu, kepatuhan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim menjadi pondasi dalam menjalankan tugas yudisial. Dari sisi pelayanan, hakim dituntut bersikap adil dan sopan terhadap seluruh pihak berperkara, termasuk kelompok rentan, serta menjaga ketertiban dan transparansi selama proses persidangan. Penulisan putusan harus berbasis pada analisis hukum yang mendalam dan berlandaskan fakta di persidangan.
Dalam menghadapi era digital, hakim juga diarahkan untuk berhati-hati dalam beraktivitas di media sosial, agar tidak menciptakan persepsi keberpihakan atau kemewahan. Kehidupan publik dan relasi profesional juga tidak luput dari pengawasan. Hakim diminta menjaga etika dalam berhubungan dengan rekan kerja, aparat penegak hukum lainnya, serta menjaga keharmonisan rumah tangga dan tidak memanfaatkan posisi untuk kepentingan pribadi. Sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas, keterbukaan terhadap pengawasan dan evaluasi dinilai penting. Hakim juga harus menunjukkan kepedulian sosial dengan tidak bersikap formalistik dan sensitif terhadap ketidakadilan struktural di masyarakat. Administrasi perkara menjadi aspek krusial yang perlu ditangani secara tertib dan tepat waktu. Hakim diingatkan agar tidak menunda penyelesaian perkara tanpa alasan dan tidak lalai dalam pengelolaan administrasi.
Lalu acara dilanjutkan dengan pembinaan oleh bapak Wakil Ketua PTA Kendari, beliau menyampaikan materi pembinaan yang menekankan pentingnya tahun 2025 sebagai momentum untuk memperkuat integritas, disiplin, serta inovasi teknologi di lingkungan Peradilan Agama. Mengawali dengan kutipan ayat suci Al-Qur’an dari Surah Al-Lail, menekankan dua kunci keberhasilan: memberi, bertakwa, dan membenarkan kebaikan, serta dua kunci kegagalan: kikir dan mendustakan kebaikan. Dalam hal ini beliau menegaskan terkait aspek disiplin perlu ditegakkan melalui pemasangan CCTV dan catatan aktivitas di meja kerja saat meninggalkan ruangan. Pengadilan Agama juga diimbau aktif menjalin kerja sama (MoU) dengan pihak eksternal, mencontoh PA Gresik yang telah menggandeng ratusan pihak, termasuk perusahaan swasta dan pemerintah desa. Ruang layanan publik seperti PTSP, ruang hakim, dan ruang juru sita harus selalu aktif dan tidak dibiarkan kosong tanpa pemberitahuan. Pembinaan, pengawasan daerah, dan pengawasan bidang dijadwalkan hingga akhir tahun. Evaluasi dilakukan secara bertahap dengan tenggat waktu yang ditentukan untuk pengumpulan data, tindak lanjut, monitoring, dan validasi pimpinan. Selain itu, materi tentang perkara dan teknis pemanggilan dalam e-Court juga menjadi bagian dari penguatan pemahaman hukum substantif dan prosedural. Dengan kombinasi pendekatan secara regulatif dan digital, PTA Kendari menargetkan pelayanan peradilan yang tidak hanya cepat dan transparan, tetapi juga berintegritas tinggi dalam mewujudkan visi “bersama sukses, sukses bersama” yang digaungkan Badan Peradilan Agama untuk tahun 2025 ini.