Pranata Komputer Ahli Pertama
Kendari, 21 Maret 2025 – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari menyelenggarakan acara penetapan Agen Perubahan untuk Zona Integritas 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Zainal Imamah dan dihadiri oleh pimpinan serta seluruh pegawai PTA Kendari.
Dalam penetapan ini, terpilih tiga agen perubahan yang akan menjadi motor penggerak dalam mewujudkan Zona Integritas di lingkungan PTA Kendari, yaitu:
Rusdianto, S.E sebagai Agen Profesionalitas
Drs. Safar, M.H sebagai Agen Integritas
Iko Tara Kirana, A.Md sebagai Agen Pelayanan
Ketua PTA Kendari, Drs. H. Mame Sadafal, M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa ketiga agen perubahan yang terpilih merupakan unsur penggerak di semua lini. Mereka memiliki peran strategis dalam mendorong perubahan melalui berbagai tugas dan fungsi utama, di antaranya:
Penggerak administrasi
Penggerak sumber daya manusia (SDM)
Pemberi solusi, mediator, dan penghubung
Selain itu, Ketua PTA menekankan bahwa peran agen perubahan ini tidak hanya berlaku di lingkungan PTA Kendari, tetapi juga di seluruh wilayah yurisdiksi PTA.
Sementara itu, perwakilan agen perubahan, Drs. Safar, M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan bukan hanya tanggung jawab agen yang terpilih, tetapi menjadi tugas seluruh pegawai PTA Kendari. Ia menekankan pentingnya komitmen bersama dengan menerapkan konsep 3M:
Mulai dari diri sendiri
Mulai dari hal kecil
Mulai dari saat ini
Dengan penetapan ini, diharapkan PTA Kendari semakin siap dalam mengawal reformasi birokrasi serta mewujudkan pelayanan yang transparan dan berkualitas bagi masyarakat.
Kendari, 20 Maret 2025 – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepaniteraan Triwulan 1 yang dihadiri oleh seluruh Pengadilan Agama (PA) se-wilayah PTA Kendari. Acara yang berlangsung di PTA Kendari ini dihadiri langsung oleh Pimpinan PTA, Hakim Tinggi, Panitera, Panitera Muda Banding, dan Panitera Muda Hukum.
Dalam monev ini, salah satu isu utama yang dibahas adalah tanggung jawab panitera dalam perkara banding. Berdasarkan evaluasi, masih ditemukan adanya berkas perkara banding yang diajukan dalam kondisi tidak lengkap. Hal ini kerap terjadi akibat kurangnya ketelitian petugas di daerah serta belum adanya tim pemeriksa kelengkapan berkas sebelum dikirimkan ke PTA.
Pimpinan PTA Kendari menegaskan bahwa panitera bertanggung jawab penuh terhadap kelengkapan berkas banding. Sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung (Surat KMA) 363 Tahun 2022, jika terdapat berkas banding yang tidak lengkap, hal tersebut merupakan tanggung jawab panitera dan dapat dianggap sebagai pelanggaran disiplin. Oleh karena itu, panitera diimbau untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam menangani perkara banding.
Sebagai solusi, disarankan agar setiap PA membentuk tim kecil untuk memeriksa kelengkapan berkas sebelum dikirim ke PTA. Selain itu, minutasi perkara juga perlu dilakukan secara bertahap guna menghindari proses yang tergesa-gesa menjelang putusan.
Dalam penutupnya, pimpinan PTA dalam hal ini Ketua PTA Kendari Dr. H. Mame Sadafal, M.H. menegaskan pentingnya kerja sama antara panitera, hakim, dan ketua pengadilan dalam memastikan keamanan, kelengkapan, dan orisinalitas dokumen perkara. Dengan ketelitian dan kehati-hatian, diharapkan kinerja kepaniteraan semakin meningkat, serta kualitas pelayanan peradilan menjadi lebih baik.
No. | Bulan | Jenis Informasi | Waktu Rata-rata Pelayanan | Jumlah | Dikabulkan | Ditolak | |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Perkara | Non-Perkara | ||||||
1.
|
Januari | 0 | 9 | 30 Menit | 9 | 9 | 0 |
2.
|
Februari | 0 | 1 | 30 Menit | 1 | 1 | 0 |
3.
|
Maret | 0 | 3 | 30 Menit | 3 | 3 | 0 |
4.
|
April | 0 | 1 | 30 menit | 1 | 1 | 0 |
* Pelaporan Tahun 2024
© 2025 Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ™