Administrator

Administrator

Pranata Komputer Ahli Pertama

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut menjelaskan komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya, meliputi dasar hukum; prasyarat; sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; produk layanan; fasilitas.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

Standar Pelayanan pada Pengadilan Tinggi Agama Kendari diuraikan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari berikut :

Rabu, 01 Juli 2020 11:25

Pedoman Organisasi dan Administrasi

A. PEDOMAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI
  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. Dokumen
2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Th.2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. Dokumen
3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (beserta Lampiran). Dokumen
4. Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dokumen
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dokumen
6. Perubahan point (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan Dokumen
 
B. PEDOMAN PENGELOLAAN PERSONIL/PEGAWAI
  1. Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI. Dokumen
2. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No.008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI. Dokumen
3. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No.035/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Agung RI No.071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Dokumen
4. Keputusan Mahkamah Agung RI No.071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Dokumen
5. Peraturan Pemerintah RI No.14 Th.1994 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Dokumen
6. Peraturan Pemerintah RI No.3 Th.1980 tentang Pengangkatan dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Dokumen
7. Peraturan Pemerintah RI No.30 Th.1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dokumen
8. Peraturan Pemerintah RI No.05 Th.1976 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil. Dokumen
9. Peraturan Pemerintah RI No.20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Dokumen
10. Peraturan Pemerintah RI No.24 Th.1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil. Dokumen
11. Undang-Undang RI No.08 Th.1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dokumen
12. Peraturan Pemerintah RI No.16 Th.1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Dokumen
13. Peraturan Pemerintah RI No.53 Th.2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dokumen
14. Peraturan Pemerintah RI No.40 Th.2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.16 Th.1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Dokumen
15. Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Dokumen
16. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.070/KMA/SK/V/2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Dokumen
17. Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim Dokumen
 
C. PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN
  1. Keputusan Kepala Badan Administrasi Mahkamah Agung RI No.001/SK/BU-A/I/2012 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya di Seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2012. Dokumen
2. Surat Edaran Direktorat Jenderal PerbendaharaanKementerian Keuangan RI No.SE-35/PB/2009 tentang Tata Cara Perbaikan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dokumen
3. Peraturan Menteri Keuangan No.84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012. Dokumen
4. Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.SE-14/PB/2012 tentang Mekanisme Pencairan Dana Non-Belanja Pegawai. Dokumen
5. Surat Edaran Direktorat Jenderal PerbendaharaanKementerian Keuangan RI No.SE-5/PB/2012 tentang Penarikan Dana Melalui Uang Persediaan atau SPM LS. Dokumen
6. Peraturan Menteri Keuangan RI No.237/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah. Dokumen
7. Peraturan Menteri Keuangan RI No.171/PMK/05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Dokumen
8. Peraturan Menteri Keuangan RI No.170/ PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Satuan Kerja. Dokumen
9. Peraturan Menteri Keuangan RI No.49/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011. Dokumen
10. Peraturan Menteri Keuangan RI No.125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil. Dokumen
11. Peraturan Menteri Keuangan RI No.45/ PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri,dan Pegawai Tidak Tetap. Dokumen
12. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-22/PB/2011 tentang Tata Cara Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011. Dokumen
13. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-33/PB/2008 tentang Pedoman Penggunaan Akun Pendapatan, Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar. Dokumen
14. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-11/PB/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dokumen
15. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-11/PB/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang. Dokumen
16. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dokumen
17. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-08/PB/2009 tentang Penambahan dan Perubahan Bagan Akun Standar. Dokumen
18. Peraturan Pemerintah RI No.39 Th.2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah. Dokumen
19. Peraturan Pemerintah RI No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dokumen
 
D. PEDOMAN LAINNYA
  1. Peraturan Presiden RI No.13 Th.2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung. Dokumen
2. Peraturan Presiden RI No.14 Th.2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung. Dokumen
3. Undang-Undang RI No.1 Th.1974 tentang Perkawinan. Dokumen
4. Undang-Undang RI No.3 Th.2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.14 Th.1985 tentang Mahkamah Agung. Dokumen
5. Undang-Undang RI No.48 Th.2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dokumen
6. Undang-Undang RI No.50 Th.2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.7 Th.1989 tentang Peradilan Agama. Dokumen
7. Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 Dokumen

 

Rabu, 01 Juli 2020 11:22

Pertimbangan dan Nasihat hukum

Pertimbangan atau Nasehat Hukum yang diberikan Mahkamah Agung dengan Kewenangan dalam Peraturan Perundang-undangan

Fatwa 25/KMA/III/2009 Permohonan Opini Hukum Mengenai Kewenangan Bank Indonesia Untuk Mengatur Penghapusan Hak Tagih Aset Finansial Bank Indonesia
Fatwa 28/KMA/III/2009 Ketentuan Pemberhentian Kepala Daerah Dan/Wakil Kepala Daerah Yang Melakukan Tindak Pidana
Fatwa 29/KMA/III/2009 Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI Terhadap Terpidana Mati Yang Belum Menentukan Sikap
Fatwa 30/KMA/III/2009 Permohonan Fatwa Atas Ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD DAN DPRD
Fatwa 35/KMA/III/2009 Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus dikirim ke Mahkamah Agung RI.
Fatwa 38/KMA/IV/2009 Ketentuan Perampasan Benda/Harta Milik Terdakwa Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang
Fatwa 45/KMA/IV/2009 Mohon Fatwa Dan Perlindungan Hukum
Fatwa 052/KMA/III/2009 Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang-Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meiihat dari organisasi mana mereka berasal.
Fatwa 52/KMA/V/2009 Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan.
Fatwa 59/KMA/V/2009 Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada badan peradilan
Fatwa 115/KMA/IX/2009 Putusan MA tidak berlaku surut.
Fatwa 117/KMA/IX/2009 Permohonan Fatwa Mengenai Pelaksanaan Putusan MA-RI Nomor 05 P/HUM/TH.2005 Tanggal 21 Februari 2006
Fatwa 118/KMA/IX/2009 Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada Lembaga Negara yang lain
Fatwa 128/KMA/IX/2009 Mahkamah Agung Tidak Dapat Memberikan Suatu Pendapat Hukum Terhadap Suatu Persoalan Yang Mempunyai Potensi Menjadi Perkara Di Pengadilan
Fatwa 130/KMA/X/2009 Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Mahkamah Konstitusi.
Fatwa 132/KMA/X/2009 Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI Terhadap Putusan Pra Peradilan No. 092/PID.PRA/2009/PN.TBK
Fatwa 142/KMA/XI/2009

Permohonan Pendapat Hukum Tentang Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Fatwa 144/KMA/XII/2009

Permohonan Fatwa Tentang Pelaksanaan Pasal 32 Ayat (1) Huruf C UU No. 30 Tahun 2002
Fatwa 146/KMA/XII/2009 Bahwa MA tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan
Fatwa 148/KMA/XII/2009 Penyampaian Informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga.
Fatwa 149/KMA/XII/2009 Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama,dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI.
Fatwa 151/KMA/XII/2009 Rehabilitasi Atas Nama Freddy Harry Sualang dan Abdi Widjaja Buchari
Fatwa 037/KMA/I/2007 Permohonan Fatwa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Penaja Paser Utara
Fatwa 044/KMA/II/2007 Permohonan Fatwa/Petunjuk Bagi Pelaksanaan Putusan No. 3553 K/Pdt/2003 tanggal 28 April 2005
Fatwa 052/KMA/II/2007 Penyerahan Barang Milik Negara / Kekayaan Negara
Fatwa 065/KMA/III/2007 Pelaksanaan Putusan adalah Wewenang dan Tanggung Jawab Ketua Pengadilan Negeri di bawah Pengawasan Ketua Pengadilan Tinggi
Fatwa WKMA/YUD/20/VIII/2006 Permohonan Fatwa Hukum Menteri Keuangan RI
Fatwa MA/KUMDIL/171/V/K/1991 Permohonan Fatwa Sehubungan Dengan Permohonan Penetapan Ahli Waris
Fatwa KMA/125/RHS/VIII/1991 Permohonan Fatwa Hukum Jaksa Agung RI
Fatwa 109/TU/90/449/SRT/PID Permohonan Fatwa Pelaksanaan Pasal 72 KUHAP
SEMA No 14/2010 Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/PK

Pertimbangan dan Nasehat Hukum Mahkamah Agung RI

1. EKSEKUSI dan LELANG Dalam Hukum Acara Perdata
2. HIYAL ASY SYARIYAH Dalam Praktek Hibah dan Wasiat
3. Makalah Tuada Agama
4. Pelaksanaan Program-Program Prioritas Reformasi Birokrasi di Lingkungan Peradilan Agama
5. Pemecahan Permasalahan Hukum Lingkungan Peradilan Agama Bahan Rakernas 2011
6. Permasalahan Hukum Perkawinan Dalam Praktek Pengadilan Agama-1
7. Problematika Pelaksanaan Hukum Jinayat di Provinsi Aceh

PERTIMBANGAN LAINNYA

1. CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
2. Hasil Rakernas 2012 Rumusan Hasil Studi Kelompok Komisi II Bidang Peradilan Agama  pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung tahun 2012
3. Hasil Rakernas 2011 Rumusan Hasil Studi Kelompok Komisi II Bidang Peradilan Agama  pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung tahun 2011
4. Hasil Rakernas 2010 Rumusan Hasil Studi Kelompok Komisi II Bidang Peradilan Agama  pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung tahun 2010
5. KMA No. 126/KMA/SK/VIII/2011 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali sebagai Hakim Tinggi Agama
6. KMA No: 003/KMA/SK/I/2011 Tentang Penunjukan Pengadilan Magang Untuk Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
7. KMA No. 071/KMA/SK/V/2011 Tentang Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung
8. KMA No. 124/KMA/SK/VIII/2004 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksanan Penandatanganan MOU MA dengan Federal Court of Australia dan Family court of Australia

 

  • 2024
  • 2023
  • 2022
* Pelaporan Tahun 2024

 

* Pelaporan Tahun 2023

 

* Pelaporan Tahun 2022

 

Rabu, 01 Juli 2020 10:56

Statistik Perkara

  • 2025
  • 2024
  • 2023
  • 2022
  • 2021

Rabu, 01 Juli 2020 10:53

Pengadaan Barang & Jasa

Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.

Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara sebagai instansi pemerintah di Indonesia yang berada dalam Lembaga Yudikatif di bawah Mahkamah Agung RI berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berupaya untuk dapat menyelenggarakannya Pengadaan Barang dan Jasa yang efektif, efisien, terbuka dan kompetitif serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

RENCANA UMUM PENGADAAN PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA KENDARI

2023
DIPA01 DIPA04

1. PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

  1. Perpres Nomor 54 Tahun 2010
  2. Penjelasan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010
  3. Lampiran I - Perencanaan
  4. Lampiran II - Barang
  5. Lampiran III - Pekerjaan Konstruksi
  6. Lampiran IV A - Jasa Konsultansi (Badan Usaha)
  7. Lampiran IV B - Jasa Konsultansi (Perorangan)
  8. Lampiran V - Jasa Lainnya
  9. Lampiran VI - Swakelola

2. PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA

    A. Prosedur Pengadaan Langsung Nilai >50 Juta-200 juta

  1. Bagian Umum mengajukan permohonan tertulis Surat Permintaan Barang/ Jasa yang di tanda tangani oleh Kepala Sub. Bagiannya yang kemudian di tujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
  2. Memberikan disposisi persetujuan atau ketidak setujuan terkait dengan permintaan barang dan jasa tersebut.
  3. Apabila Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui permintaan, maka PPK segera melakukan spesifikasi teknis, kemudian membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jika pengadaan langsung senilai Rp.50.000.000 sampai Rp. 200.000.000 maka disebut Pengadaan Langsung dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) sekaligus menetapkan rekanan sebagai pemenang dan melakukan penandatangan berkas SPK.
  4. Proses setelah pembuatan HPS akan di lanjutkan kepada Pejabat Pengadaan Barang untuk melakukan proses surat menyurat kepada PPK hingga membuat pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa, setelah pengumuman Pengadaan Barang, PPK akan menetapkan Pemenang berdasarkan harga penawaran terendah, yang kemudian akan diteruskan oleh Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa untuk melakukan evaluasi dokumen penawaran dari pemenang.
  5. Jika evaluasi dokumen penawaran dari pemenang telah dilakukan oleh Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa maka prosedur berikutnya akan dilaksanakan Negosiasi Harga antara Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa dan Pemenang yang kemudian akan diusulkan kepada PPK hasil negosiasi dan penawaran dari pemenang.
  6. Penyedia Barang/ Jasa selaku rekanan pemenang melakukan penandatangan kontrak dengan PPK dan Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa, dan melakukan pekerjaan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan.
  7. Barang atau Jasa yang telah diselesaikan oleh Penyedia Barang/ Jasa akan dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) Barang/ Jasa sesuai dengan kontrak, dalam hal ini Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) Barang/ Jasa juga membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang/ Jasa.
  8. Setelah Barang/Jasa telah diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Barang/ Jasa (PjPHP), PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa dan Berita Acara Pembayaran 100% sebagai dasar dalam pembayaran kontrak yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa.
  9. Jika seluruh prosedur terpenuhi maka barang/jasa bisa segera di distribusikan oleh Bagian Umum.

    B. Prosedur Pengadaan Langsung Nilai 200 juta

  1. Bagian Umum mengajukan permohonan tertulis Surat Permintaan Barang/ Jasa yang di tanda tangani oleh Kepala Sub. Bagiannya yang kemudian di tujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
  2. Memberikan disposisi persetujuan atau ketidak setujuan terkait dengan permintaan barang dan jasa tersebut.
  3. Apabila Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui permintaan, maka PPK segera melakukan spesifikasi teknis, kemudian membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jika pengadaan diatas 200 juta rupiah maka dilakukan dengan poses lelang atau E-Purchasing.
  4. Proses setelah pembuatan HPS akan di lanjutkan kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Mahkamah Agung Korwil DKI Jakarta untuk dilakukan proses pengadaan dengan lelang.
  5. Penyedia Barang/ Jasa selaku rekanan pemenang melakukan penandatangan kontrak dengan PPK dan melakukan pekerjaan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan.
  6. Barang atau Jasa yang telah diselesaikan oleh Penyedia Barang/ Jasa akan dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang/ Jasa sesuai dengan kontrak, dalam hal ini Panitia Pemeriksaan Hasil Pekrejaan Barang/ Jasa juga berwenang membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekrjaan Barang/ Jasa.
  7. Setelah Barang/Jasa telah diperiksa oleh Panitia Pemeriksaan Barang/ Jasa , PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa dan Berita Acara Pembayaran 100% sebagai dasar dalam pembayaran kontrak yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa.
  8. Jika seluruh prosedur terpenuhi maka barang/jasa bisa segera di distribusikan oleh Bagian Umum.

3. MEKANISME PROSEDUR YANG BERLAKU

Secara Garis Besar Pengadaan Terdiri Dari :

  1. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola
  2. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
  3. Pengadaan Khusus
  4. Usaha Kecil, Produk Dalam Negeri, Dan Pengadaan Berkelanjutan
  5. Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik

Mekanisme prosedur sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Klik Disini.

4. MEKANISME KEBERATAN DAN PENGADUAN ATAS HASIL PENGADAAN BARANG DAN JASA

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
  2. Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah untuk ditindaklanjuti.
  3. Aparat Pengawas Intern Pemerintah menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
  4. Aparat Pengawas Intern Pemerintah melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
  5. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara.
  6. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
  7. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa

5. ALAMAT DAN KONTAK PENGAJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Proses dan surat menyurat terkait dengan pengadaan barang/jasa di Pengadilan Tinggi Agama Kendari dialamatkan ke :

Jln. Wulele No.8, Wua-Wua, Bonggoeya, Kendari, Sulawesi Tenggara
Telp   : (0401) 3194475
Fax    : (0401) 3196322
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Informasi    : https://lpse.mahkamahagung.go.id/eproc4

6. JADWAL PELELANGAN

Belum Ada Jadwal

Agenda PTA Kendari

Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
2
3
4
5
6
8
9
10
11
13
14
15
16
17
18
20
21
22
23
27
29
30

Statistik Pengunjung

Hari ini3520
Kemarin12084
Minggu ini51238
Bulan ini303244
Total1598940

Info Pengunjung
  • IP: 216.73.216.187
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
1
Online

27 Jun 2025
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini