Administrator

Administrator

Pranata Komputer Ahli Pertama

Peradilan Modern Berbasis E-Court : Upaya Mengais Probabilitas di Tengah Modernitas 

Oleh : M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.

(Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, PTA Jambi)

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

Hari-hari ini, kita hidup dalam dunia modern. Dunia modern salah satunya ditandai dengan teknologi yang sangat maju sedemikian pesat. Kemajuan, teknologi dalam berbagai bidang itu mengubah cara hidup manusia. Dari persoalan yang paling besar hingga hal-hal yang remeh. Karena itu, baik individu maupun instansi dituntut untuk melakukan penyesuaian di sana-sini.

Bagi yang tidak mampu beradaptasi, maka akan hanyut tergilas zaman. Termasuk juga badan peradilan. Gelombang pasang kemajuan teknologi menuntut badan peradilan untuk melakukan modernisasi dalam berbagai aspek. Termasuk juga peradilan berbasis agama. Itu konsekuensi logis jika ingin tetap eksis.

Salah satu modernisasi yang dilakukan badan peradilan di tengah luapan gelombang pasang kemajuan teknologi adalah pengembangan peradilan berbasis E-Court. Sekilas tampak bahwa pengembangan peradilan berbasis E-Court ini adalah langkah yang apik dalam menyambut kemajuan teknologi. Dalam artikel ini, kita akan melihat apakah badan peradilan punya peluang di tengah badai modernitas.

Meneropong Konteks Dunia Modern

Apa itu modernitas? Semua dampak dari revolusi saintifik sekitar 500 tahun lalu adalah modernitas. Baik itu yang bersifat ideologis maupun non-ideologis. Sangat luas. Bahkan kita hidup di dalam modernitas. Namun, apa tepatnya modernitas? Secara sederhana, modernitas adalah bahwa manusia setuju menukar makna dengan kekuasaan.

Modernitas tidak membutuhkan makna. Modernitas menggiring manusia untuk bertindak secara efisien. Modernitas mereduksi manusia sebatas pada fungsinya. Manusia tidak berarti kecuali jika memiliki fungsi.

Pada abad-abad pra modern, segala sesuatu penuh dengan makna. Apakah itu perang, berdagang, atau bahkan sebuah wabah yang menyerang memiliki suatu tujuan. Namun, kultur modern menolak keyakinan tentang makna itu sendiri.

Alam tidak punya tujuan. Inilah ayat pertama modernitas. Ayat keduanya, karena alam tidak punya tujuan, kita boleh melakukan apa saja, asalkan tau caranya.

Telah saya singgung di atas bahwa modernitas lahir dari rahim revolusi saintifik. Revolusi saintifik membebaskan manusia dari keyakinan naif bahwa pengetahuan telah tersedia dalam kitab suci. Manusia mulai sadar, bahwa faktanya tidak begitu. Revolusi saintifik menumbuhkan kesadaran baru bahwa ada kemungkinan menaikkan kapasitas pengetahuan untuk menciptakan kekuasaan.

Pengetahuan adalah kekuatan. Kekuatan adalah senjata yang memungkinkan manusia untuk berkuasa atas alam, satu-satunya entitas yang berusaha ditundukkan pasca revolusi saintifik. Jadi, modernitas memberikan kekuasaan pada manusia atas alam.

Memang ada beberapa arus yang menolak modernisme dengan mengemukakan diskursus posmodernisme. Posmodernisme dalam kajian filsafat diperkenalkan oleh Jean-Francois Lyotard dalam bukunya The Postmodern Condition: A Report on Knowledge tahun 1984. Gerakan ini muncul sebagai respon atas modernisme yang dianggap memiliki kecacatan.

Lyotard berbicara bagaimana ilmu dilegitimasikan oleh narasi besar (grand narative), seperti kebebasan, kemajuan, emansipasi kaum proletar dan seterusnya. Lyotard melihat bahwa dewasa ini narasi besar tidak mungkin lagi diterapkan.

Artinya, sangat mustahil membangun sebuah wacana universal. Dengan kata lain, posmodernisme menggugat diskursus totaliter yang diusung modernisme. Namun, posmodernisme sebetulnya hanya satu varian dari modernisme itu sendiri. Posmodernisme hanya bagian kecil dari modernisme.

Ke mana modernitas bergerak? Modernitas adalah arus pasang yang terus melaju tanpa arah. Karena itu, akan sulit membuat prediksi ke mana modernitas akan berlabuh. Kemanapun prediksi itu ditujukan, itu hanya salah satu kemungkinan di antara banyak sekali kemungkinan. Karena itu, upaya apapun yang dilakukan pada hakikatnya hanya upaya untuk memperkaya wawasan masa akan depan semata.

Bagaimana modernitas berpengaruh pada ekonomi? Modernitas memberikan kekuasaan untuk bertindak apa saja terhadap alam. Karena itu, nama dari ekonomi modern yang tepat adalah “keruntuhan ekologi”. Bukan lagi kapitalisme.

Pada zaman pra modern, ketamakan adalah sebuah hal yang sangat dibendung. Namun, modernitas menjungkirbalikkan itu. Dalam konteks modernitas, ketamakan menjadi sebuah kelaziman, jika bukan kebutuhan.

Sesuai dengan ayat kedua modernitas. Manusia boleh melakukan apa saja terhadap alam asalkan tau caranya. Dan itu bisa dilakukan dengan kekuasaan yang diperoleh dari pengetahuan. Artinya, modernitas memberikan kekuasaan pada manusia untuk bertindak semena-mena demi memuaskan ketamakan.

Bagaimana itu terjadi? Revolusi saintifik menyulut ledakan modernitas yang dahsyat. Gelombang pasang modernitas membanjiri semua aspek kebudayaan. Meskipun demikian, revolusi saintifik menyisakan pertanyaan-pertanyaan pelik yang belum bisa dijawab. Misalnya, bagaimana otak memproduksi kesadaran? Apa yang menyebabkan big bang? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini belum dapat dijawab.

Revolusi saintifik bukan revolusi pengetahuan. Tapi justru revolusi ketidaktahuan. Ini sudah saya sebutkan di tulisan lain. Artinya, manusia semakin sadar bahwa manusia tidak tau banyak tentang dunia. Kitab suci atau agama juga tidak memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang dunia.

Karena itu, manusia mulai berusaha melakukan penyelidikan tentang dunia. Dalam konteks itu, keberanian untuk mengatakan “kami tidak tau” adalah kunci kemajuan.

Manusia mulai bergairah terhadap pengetahuan. Para pelajar pengetahuan mengemban sebuah visi. Visi mereka adalah melampaui apa yang pernah diketahui orang-orang sebelum mereka. Menguji apa yang pernah dikemukakan pendahulu mereka.

Apa yang mereka uji? Ujian dari ilmu pengetahuan adalah kemanfaatannya. Teori yang memungkinkan kita melakukan hal baru adalah pengetahuan. Tidak ada konsep ide, atau teori yang sakral dalam konteks ilmu pengetahuan. Semangat inilah yang membuat ilmu pengetahuan terus tumbuh. Bayi mungil itu terus tumbuh.

Namun, pengetahuan adalah anak berbakat tanpa tuan. Karena itu, politik, ekonomi, serta agama mencalonkan diri menjadi kandidat tuan dari pengetahuan. Namun, segera politik mengajukan diri sebagai bapak angkatnya. Politik kemudian yang memberi makan pengetahuan dan menentukan untuk apa perkembangan pengetahuan digunakan. Ibarat simbiosis mutualisme. Termasuk dalam melakukan imperialisme.

Kemesraan antara ilmu pengetahuan dan politik diam-diam menghasilkan kesepakatan gelap. Yakni imperialisme. Imperialisme adalah evolusi dari kapitalisme. Pengetahuan tidak bisa berkembang tanpa donor dari politik untuk melakukan berbagai penyelidikan. Dengan kata lain, kapitalisme yang telah berkembang menjadi bentuknya yang sempurna, yakni imperialisme, itulah yang mendorong perkembangan pengetahuan.

Pengetahuan adalah nutrisi yang membuat modernitas terus tumbuh. Sedangkan, semua yang terdampak oleh pengetahuan adalah modernitas.

Persekutuan pengetahuan dengan imperialisme membuat posisi masing-masing menguat. Ilmu pengetahuan tumbuh dan berkembang. Dan imperialisme segera menjadi bencana berskala masif bagi alam di berbagai belahan dunia. Inilah yang saya sebut sebagai keruntuhan ekologis sebagai salah satu dampak dari modernitas.

Bagaimana posisi agama dalam konteks modernitas? Modernitas adalah dunia tanpa Tuhan, tanpa agama dan tanpa etika. Jika ada, satu-satunya etika dalam modernitas adalah pengabdian pada manusia. Modernitas adalah sebuah tatanan dunia yang mengabdi pada humanisme dengan berbagai variannya. Apakah itu humanisme liberal, humanisme sosialis, ataupun humanisme evolusioner.

Pada umumnya, kalangan agamawan gagap dalam menyambut gelombang pasang modernitas. Karena keduanya berdiri di atas asumsi yang sama sekali berbeda. Agama berdiri di atas fondasi makna. Sementara modernitas berdiri dengan tujuan kekuasaan, tanpa makna.

Agama juga tidak didesain untuk rakus terhadap kekuasaan. Berbanding terbalik dengan modernitas. Di sisi lain, secara masif, modernitas mengepung agama dari berbagai sudut. Karena itulah kalangan agamawan gagap, bahkan hanya untuk mendiskusikan gelombang pasang modernitas.

Sudah terlambat untuk mencegah modernitas tumbuh. Modernitas mengepung agama dari berbagai sisi. Tidak ada pilihan lain bagi agama kecuali bersikap progresif. Agar dapat bertahan di tengah arus modernitas.

Secara ringkas, revolusi saintifik menghasilkan kekuasaan tanpa makna. Kekuasaan melahirkan dominasi atas alam. Dominasi atas alam menyebabkan keruntuhan ekologi. Di sisi lain, kultur tanpa makna memasung ruang gerak agama. Dalam kondisi demikian, agama tidak mampu berbuat banyak. Kecuali bersikap progresif dan akomodatif terhadap modernitas.

Sistem Peradilan Berbasis Agama Dewasa Ini

Pada bagian ini, kita akan melihat substansi sistem peradilan berbasis agama. Utamanya dalam konteks sistem hukum dunia modern.

Baiklah. Hukum Islam bukalah istilah yang populer dalam tradisi Islam awal. Ini adalah konsep yang sama sekali baru. Sehingga, ketika disebut kata hukum Islam, maka harus ditelisik lebih lanjut apa yang dimaksudkan istilah tersebut. Lantas, bagaimana cara kerja sistem hukum di peradilan berbasis agama dewasa ini?

Istilah hukum dewasa ini merujuk pada berbagai peraturan atau norma yang telah ada maupun yang sengaja dibuat untuk mengatur tingkah laku individu dalam suatu masyarakat. Dan itu ditegakkan oleh kekuasaan. Sedangkan istilah Islam merujuk pada agama Islam itu sendiri. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Istilah hukum Islam merupakan peraturan legal-positif yang digali dari prinsip-prinsip Islam yang diberlakukan pada suatu masyarakat oleh kekuasaan.

Satu hal yang menjadi ciri hukum Islam adalah bahwa hukum Islam bersumber pada Islam itu sendiri, baik syariah maupun fikih. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa hukum Islam merujuk pada syariah dan atau fikih yang dipositifkan, sehingga bersifat mengikat bagi masyarakat.

Mengikat dalam konteks ini adalah bahwa, ada konsekuensi tertentu bagi yang tidak menjalankan. Dengan demikian, pengertian hukum Islam disini kiranya lebih dekat kepada qanun dalam pengertian Islam klasik. Meskipun kadang, juga merujuk pada syariah atau fikih.

Karakter dari pada qanun sarat akan muatan legal-positif. Sementara fiqih maupun syariah selalu berkutat pada wilayah etik sekaligus teologis metafisis. Karena pada qanun terdapat perangkat yang mengawalnya. Adapun syariah ataupun fiqih lebih syarat akan muatan etik.

Sebuah wilayah di Indonesia yang menerapkan qanun adalah Aceh. Dalam sistem hukum kontemporer dalam konteks nation state, qanun tersebut setara dengan peraturan daerah (Perda).

Dalam kasus ini, telah jelas bahwa itu adalah fiqih dan atau syariah yang telah mengalami positivisasi. Mereka yang berada dalam wilayah tersebut terikat dengan qanun tersebut. Meskipun dalam beberapa kasus, qanun tersebut terus dipersoalkan karena dianggap diskriminatif.

Banyak kalangan yang mempersoalkan qanun di Aceh. Para aktifis HAM banyak yang mengecam dalam kaitannya dengan hudud dan sejenisnya. Bahkan qanun Aceh ini biasanya disebut perda bernuansa agama atau bahkan perda diskriminatif.

Terlepas dari persoalan tersebut, ulasan ini hendak memberi ilustrasi tentang hukum Islam. Contoh selain qanun Aceh adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI merupakan akumulasi fikih yang telah mengalami positivisasi sebagaimana qanun. 

Hukum Islam dalam pengertian qanun maupun KHI diterapkan dengan basis kepercayaan. Umat Islam percaya bahwa hukum Allah adalah hukum yang benar. Karena itu hukum tersebut harus diterapkan. Ada beberapa ayat yang biasanya dipakai sebagai argumen dalam hal ini. Misalnya, dalam Al-Quran surat  Al Maidah ayat 44 yang artinya: “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (Q.S. Al Maidah: 44)

Begitu juga Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 45 yang Artinya: “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishaashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim” (Q.S Al-Maidah: 45)

Juga Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 47 yang artinya: “Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik” (Q.S. Al Maidah: 47)

Ketiga ayat di atas saya kutip secara keseluruhan untuk memberikan gambaran yang jelas. Ketiga ayat itulah, dan juga masih banyak ayat sejenis ini, yang biasanya digunakan oleh beberapa kalangan untuk bersikeras bahwa manusia harus memakai hukum Allah. Namun, bisakah dipastikan apa yang dimaksud hukum Allah tersebut?

Apa yang dianggap sebagai hukum Allah pengertiannya sangat bias. Bahkan jika yang dimaksud adalah Al-Quran dan Sunnah (hadits), itu tentu telah bersentuhan dengan berbagai subyektifitas, metodologi, pemahaman, ideologi, bias kepentingan, latar sosiokultural, dan lain sebagainya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Inilah yang disebut oleh Jaseer Auda dengan interest and competent worldview. Jika iya, maka di era dewasa ini, tentu membutuhkan kajian yang lebih mendalam dan berbagai pendekatan baru terhadap ketentuan-ketentuan dalam kedua sumber tersebut sebelum diberlakukan.

Persoalan lain yang cukup signifikan untuk didiskusikan di sini adalah bahwa dalam konsep hukum Islam, terdapat dua tradisi yang saling bertentangan. Yakni tradisi teologis-metafisis dan tradisi positivisme.

Pertama, tradisi teologis-metafisis. Paradigma atau tabiat dari Islam bersifat teologis sekaligus metafisis. Artinya kita diajak untuk membayangkan dalam pikiran kita bagaimana Tuhan sedang berbicara. Kemudian kita mencerna sabda tersebut untuk kemudian diucapkan ulang. Ini adalah persoalan teologi.

Persoalan teologi adalah persoalan kebebasan pikiran. Persoalan teologi adalah persoalan kekuatan argumentasi. Artinya, secara teologis, orang boleh mengajukan diskursus apapun dengan berbagai argumen mereka masing-masing. Inilah tradisi Islam awal. Sehingga pada Islam awal, apa yang disebut hukum adalah apa yang diucapkan Nabi. Al hukmu fii lisaani An-Nabi.

Pada masa berikutnya. Hukum berada di lisan para ulama. Itulah mengapa kita akan menemui berbagai pendapat yang sangat variatif tentang satu persoalan. Inilah yang kemudian disebut dengan istilah khilafiyah. Dalam tradisi yang demikian, setiap orang boleh mengajukan diskursus teologis dengan berbagai argumentasi mereka. Karena teologi adalah persoalan argumen. Argumentasi berada dalam pikiran. Pikiran adalah tempatnya kebebasan. Kita tidak dapat melarang orang untuk memikirkan atau tidak memikirkan suatu hal. Itulah faktanya.

Mungkin, akan ada yang menyangkal bahwa teologi dalam Islam harus memenuhi standar tertentu. Namun, diakui atau tidak, disengaja atau tidak, tabiat pikiran adalah kebebasan. Itulah mengapa sah-sah saja para ulama berbeda pendapat bahkan hanya karena perbedaan penafsiran satu bentuk kata saja dalam Al-Quran, akan dapat menuai banyak perbedaan pendapat. Ini biasa saja.

Kedua, tentang filsafat positivisme. Apa yang disebut hukum dewasa ini tidak lepas dari pengaruh filsafat positivisme ala Auguste Comte. Seorang filsuf berkebangsaan Prancis. Apa itu positivisme? Dalam perspektif Comte, positivisme artinya memotong aspek teologis-metafisis dari sebuah diskursus. Sehingga yang tersisa adalah aspek positif dari diskursus tersebut. Itulah yang kemudian berpengaruh pada paradigma hukum dewasa ini.

Tradisi ini berbanding terbalik dengan tradisi pertama. Yakni tradisi teologi-metafisis dalam Islam. Yang dikehendaki dari tradisi positivisme adalah kepastian. Sementara itu, teologi dan metafisis adalah ketidakpastian. Di sini kontradiksinya.

Bagaimana dengan hukum Islam yang telah mengalami positivisasi? Kembali pada Comte. Positivisasi artinya memotong aspek teologis-metafisis dari sebuah diskursus. Sehingga yang tersisa adalah aspek positifnya.

Hal ini mungkin memberi konsekuensi yang cukup serius terhadap hukum Islam yang telah mengalami positivisasi. Sebut saja qanun atau juga KHI dan sejenisnya. Kita tidak bisa membawa diskursus teologis-metafisis untuk membicarakan satu pasalpun dalam qanun atau KHI. Karena aspek metafisi-teologisnya telah dipotong.

Dalam konteks positivisme hukum, seseorang tidak bisa menafsirkan suatu pasalpun secara teologis ataupun metafisis. Jika itu dilakukan, yang terjadi justru kemunduran jika bukan kekacauan. Artinya, jika kita membicarakan qisas atau hudud dalam qanun misalnya, itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan Tuhan. Begitu juga syarat-syarat perkawinan dalam KHI misalnya, juga tidak ada kaitanya dengan Tuhan. Dan seterusnya. Itulah konsekuensiya.

Positivisasi hukum Islam juga berdampak pada cara kerja para praktisi hukum Islam. Dalam dunia peradilan berbasis agama misalnya, para hakim mesti dituntut untuk bekerja dengan paradigma positifistik. Artinya, untuk mengajukan suatu diskursus, seorang hakim mesti ditagih argumen positifnya. Mereka akan ditanya pasal berapa dan dalam regulasi mana pasal yang digunakan. Bukan bagaimana pandangan Tuhan tentang hal itu. Meskipun, pikiran-pikiraan teologis-metafisis dalam pikiran mereka itu ada.

Peradilan Modern: Upaya Merespon Perkembangan Zaman

Kita sudah mendiskusikan bagaimana konteks dunia modern. Kemudian juga peradilan berbasis agama dalam konteks dunia modern. Pada bagian ini, kita akan melihat bagaimana kemungkinan badan peradilan di tengah badai modernitas.

Secara teknis, pengembangan peradilan berbasis elektronik (E-Court) terlihat dalam kebijakan badan peradilan. Sebut saja misalnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara di Persidangan Secara Elektronik. Peraturan ini adalah upaya penyesuaian badan peradilan dengan gelombang pasang modernitas. Kita tidak masuk ke persoalan teknis aplikatifnya. Tapi, bisa dilihat bahwa secara umum peraturan itu mengadaptasi serangkaian proses, baik administrasi maupun persidangan dengan kemajuan teknologi. Ini menunjukkan upaya untuk mengadaptasi dunia peradilan iklim dunia modern.

Kemudian, senada dengan itu, kebijakan-kebijakan Badan Peradilan Agama yang yang sangat getol untuk mengadaptasi teknologi juga merepresentasikan upaya untuk beradaptasi dengan iklim dunia modern. Kita bisa sebut satu demi satu, misalnya Aplikasi Notifikasi Perkara, Aplikasi Informasi Produk Peradilan, Aplikasi Antrian Sidang, Aplikasi Basis Data Terpadu Kemiskinan, Command Center, Aplikasi PNBP Fungsional, Aplikasi E-eksaminasi, Aplikasi E-Register, Aplikasi E-Keuangan, Aplikasi Validasi Akta Cerai, dan Aplikasi Gugatan Mandiri. Sangat terlihat, itu adalah upaya yang sungguh-sungguh untuk beradaptasi dengan iklim dunia modern.

Kebijakan-kebijakan semacam itu adalah upaya untuk mengadaptasi kemajuan teknologi. Dengan itu rangkaian proses yang memerlukan waktu, biaya, dan energi bisa dipangkas. Tanpa mengurangi substansi yang ingin dihadirkan.   

Dalam pengelolaan perkara, Mahkamah Agung sebagai badan peradilan juga mengadaptasi teknologi terintegrasi. Yaitu Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Semua badan peradilan di bawahnya menggunakan sistem ini dalam pengelolaan perkara. Sistem ini adalah sistem terintegrasi. Baik secara vertikal maupun horizontal. Yang artinya, seluruh elemen yang bersentuhan dengan perkara menggunakan sistem ini dalam pengelolaan perkara. Selain itu, baik pengadilan tingkat banding maupun tingkat direktorat juga bisa melakukan pemantauan kinerja penanganan perkara melalui sistem ini. Ini langkah adaptasi teknologi yang luar biasa.     

Kemudian, pasca merangseknya Covid-19, prosesi tes calon pimpinan di lingkup Peradilan Agama juga dilakukan dengan mengadaptasi teknologi. Berdasarkan keterangan Bapak Direktur Jendral Badan Peradilan Agama dalam salah satu sambutan, ini adalah yang pertama dilakukan. Sehingga, menjadi rujukan badan peradilan lain.

Bisa dikatakan bahwa aksi-aksi itu adalah upaya untuk memastikan kemungkinan badan peradilan tetap eksis dalam iklim dunia modern. Saya sebut itu dengan probabilitas. Kemungkinan yang terukur. Karena itu adalah upaya-upaya adaptasi yang dilakukan dengan ide yang disertai analisis dan perbaikan terus-menerus.

Jadi, E-Court harus dipahami secara luas. Yaitu penyelenggaraan peradilan dengan mengadaptasi kemajuan teknologi, dalam upaya untuk tetap eksis dalam iklim dunia modern. Dan upaya untuk itu tampaknya sudah dilakukan.

Refleksi Singkat

Modernitas adalah dunia yang tidak pandang bulu. Siapa yang mampu beradaptasi dengan iklim dunia modern akan bertahan. Dan siapa yang enggan berdialog dengan modernitas akan tersingkir.

Apa yang telah dilakukan oleh badan peradilan, termasuk juga Badan Peradilan Agama, tampaknya sudah mengarah ke adaptasi teknologi. Karena itu, saya optimis badan peradilan akan terus eksis di tengah gelombang pasang modernitas.    

Jadi, selama upaya badan peradilan terus melakukan adaptasi teknologi, dan terus ditingkatkan maka badan peradilan akan tetap eksis dalam iklim modernitas. Tidak akan tenggelam begitu saja. []

Pemanfaatan Teknologi dalam Mendukung Fungsionalitas Pengadilan

M. NATSIR ASNAWI, S.H.I., M.H.

Hakim Pengadilan Agama Gedong Tataan

A. Pendahuluan

Sistem kerja lembaga peradilan berpusat pada fungsi utama dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara. Dari fungsi itu, administrasi peradilan mencakup dua aspek penopang, yaitu administrasi perkara (judicial administration) dan administrasi umum (general administration). Administrasi perkara yang merupakan core business (tanggung jawab utama) Pengadilan mencakup segala kegiatan pengadministrasian perkara dari sejak suatu perkara didaftar hingga diputus, termasuk juga pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi. Administrasi ini juga mencakup segala hal berkaitan dengan pelaporan perkara, manajemen persidangan, penanganan pengaduan atas layanan keperkaraan, dan lain-lain kegiatan penanganan perkara. Sementara itu, administrasi umum sebagai unit pendukung (supporting unit) mencakup segala kegiatan yang dimaksudkan mendukung core business Pengadilan, baik administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pemanfaatan teknologi informasi.


Selengkapnya KLIK DISINI

Sistem Kerja Peradilan Agama Berbasis Akreditasi (Metode Implementasi)

Penulis : Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M.

Tahun terbit : Juni 2018

Tebal : 104 Halaman

Gagasan sistem akreditasi dilatarbelakangi oleh adanya seritifikasi Manajemen Mutu ISO 9001:2008 yang kemudian diperbaharui dengan ISO 9001:2015. Pengadilan Agama (PA) yang saat itu telah menerapkan dan mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008 selambatlambatnya tahun 2018 upgrade ke ISO 9001:2015. Karena tuntutan kondisi dari pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama yang sangat memerlukan panduan dalam implementasi SAPM (Sistem Akreditasi Penjaminan Mutu), hadirlah Sistem Peradilan Agama Berbasis Akreditasi sebagai awal dari lahirnya referensi mengenai implementasi SAPM, dari mulai tahap persiapan, tahap implementasi, tahap penilaian dan tahap survillance, menjadi bahan yang seksi dan menarik.

Berpijak pada arah gerak perubahan, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. melihat secara jeli apa yang harus dilahirkan, sejauh mana rencana itu diterapkan dan ke arah mana perubahan tersebut harus berjalan. Berbekal pengalaman sebagai asesor dan pengetahuan manajemen maka tersusun sebuah metode implementasi. Metode implementasi ini adalah hasil dari penerimaan materi SAPM dan diskusi yang mendalam. Dengan kata lain, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. tidak sekadar menuangkan gagasan melainkan secara praktis menggali pengalaman untuk dituangkan.


Selengkapnya KLIK DISINI

Menakar Potensi Dispensasi Nikah Pasca Revisi UU Perkawinan

Oleh : Afif Zakiyudin, S.Sy[1]

Urgensi dan Tujuan Menikah

Menikah merupakan ketentuan yang diajurkan oleh Rasul Saw dan termasuk dari sunah-nya, secara tegas Rasul Saw menyebutkan bahwa siapa saja yang tidak mengikuti bukan termasuk dari ummatnya.[2] Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam Islam, tujuan pernikahan adalah untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, sebagaimana tertuang dalam Q.S Ar Rum 21: “Dan diantara ayat-ayat-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa nyaman kepadanya dan dijadikan-Nya diantaramu mawaddah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berpikir”.[3]


[1] Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang, juga sebagai Honorer Pengadilan Agama Kajen.

[2] Dalam H.R Tabrani, Rasul Saw bersabda yang Artinya : “Barangsiapa yang mempunyai kesanggupan untuk menikah, tetapi tidak mau menikah, maka bukanlah ia termasuk golonganku”.

[3] https://quran.kemenag.go.id/sura/30


Selengkapnya KLIK DISINI

ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA EKONOMI SYARI’AH

 Oleh

 Dr.Ahmad Mujahidin, SH.,MH.[1]

Pendahuluan

Istilah Alternative Disput Resolution (ADR) pertama kali muncul di Amerika Serikat yang merupakan jawaban atas dissatisfaction (ketidakpuasan) yang timbul di masyarakat terhadap sistem penyelesaian sengketa melalui pengadilan.[2] dissatisfaction atau ketidakpuasan ini bersumber dari waktu yang cukup lama dalam menyelesaikan perkara, di samping biaya yang mahal. Istilah ADR di Indonesiakan menjadi APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa) atau dalam istilah lain disebut PPS (Pilihan Penyelesaian Sengketa) dan dalam istilah yang berbeda disebut MAPS (Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa).

Dari beberapa istilah ADR (Alternative Disput Resolution) tersebut di atas yang popular diberlakukan di Indonesia adalah APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa) sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang-undang ini lebih banyak mengatur tentang arbitrase yang meliputi tata cara, prosedur, kelembagaan, jenis-jenis, putusan dan pelaksanaan arbitrase itu sendiri.

Salah satu jenis lembaga ADR yang secara khusus menangani sengketa ekonomi syari’ah adalah Basyarnas (Badan Arbitrase Syari’ah Nasional). Lembaga ini berperan untuk menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak yang melakukan perikatan (akad/perjanjian) dalam ekonomi syari’ah di luar jalur pengadilan untuk mencapai penyelesaian terbaik ketika upaya musyawarah tidak menghasilkan mufakat. Putusan Basyarnas adalah bersifat final dan mengikat (binding).

 

[1]Peneliti dan Pengajar pada Badan Litbang Diklat Kumdil MA-RI Bertugas Sebagai Hakim Tinggi PTA Samarinda.

[2] Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003 halaman 4.

 

Selengkapnya KLIK DISINI

Selasa, 30 Jun 2020 10:00

Asas-Asas Putusan Hakim

ASAS-ASAS PUTUSAN HAKIM

Oleh : Mahmud Hadi Riyanto dan Ahmad Taujan Dzul Farhan[1]

(Hakim Pengadilan Agama Bajawa - NTT)

A. Selayang Pandang

Putusan merupakan mahkota hakim. Mahkota hakim harus terhindar dari kecacatan atau kekeliruan. Kesempurnaan dalam memahami hukum acara sangat penting bagi hakim. Hukum acara merupakan ruh dalam pemeriksaan perkara, sebagai pakem atau rel agar hakim tidak berpindah jalur dan arah.

Dalam dunia permusikan, Hukum acara tidak ubahnya seperti notasi dalam irama musik. Bila notasi tersebut salah, maka keindahan irama tidak akan tercipta. Pun demikian, bilamana hukum acara tidak diberlakukan secara kaffah, maka malah membuat ambyar, bubrah dan celaka bagi hakim yang melanggarnya, termasuk suatu pelanggaran berat karena unprofessional conduct.

Asas hukum dalam membuat putusan, merupakan seperangkat alat yang sifatnya wajib digunakan oleh hakim. Putusan akan sempurna bila asas-asas putusan dipenuhinya. Pelaksanaan putusan atau eksekusi, akan senantiasa dapat dilakukan tanpa ada suatu halangan akibat kesalahan penerapan hukum dan aturan. Human error bagi hakim akibat melakukan pelanggaran hukum acara dan asas dalam membuat putusan jelas di-haram-kan. Untuk itulah, patutlah kiranya kita sudah hafal diluar kepala tentang hukum acara dan juga asas-asas dalam membuat putusan.


[1] Hakim Angkatan VII / PPC Terpadu II dan Hakim Angkatan VIII / PPC Terpadu III


Selengkapnya KLIK DISINI

MENAKAR KESIAPAN PERADILAN AGAMA MENJADI PERADILAN MODERN BERBASIS E-COURT[1]

Oleh: Musthofa, S.HI, MH[2]

(Hakim Pengadilan Agama Bajawa)

A. PENDAHULUAN

Kutipan editorial di Majalah Peradilan Agama edisi 14, yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah menabuh genderang menuju peradilan modern,[3] sangatlah wajar dan tidaklah berlebihan. Dibawah kepemimpinan Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H, M.H Mahkamah Agung menjelma menjadi lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman yang maju dan modern.[4] Salah satu lompatan inovasi yang fenomenal adalah diluncurkannya aplikasi sidang secara elektronik. Beberapa literatur menyebutnya dengan e-Court. Persidangan elektronik merupakan gebrakan spektakuler Mahkamah Agung untuk menjawab tantangan zaman. Tantangan zaman yang dimaksud adalah bagaimana Mahkamah Agung mampu memberikan pelayanan prima (Excellent Service)[5] kepada masyarakat pencari keadilan serta stakeholder, yang berbasis teknologi informasi. Untuk merespon tantangan tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. PERMA No 3 Tahun 2018 merupakan embrio lahirnya PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara elektronik, atau sering disebut dengan e-Litigasi. PERMA yang terakhir disebut, merupakan penyempurnaan dari PERMA No. 3 Tahun 2018.


[1] Artikel ini sebelumnya dikirim sebagai tugas dalam acara Bincang Virtual Bersama Pimpinan Dan Redaktur Majalah Peradilan Agama

[2] Hakim angkatan VIII / PPC Terpadu III

[3]Editorial, Kronik Lahirnya Peradilan Elektronik, Majalah Peradilan Agama edisi IV November 2018 tentang Prospek dan Tantangan Implementasi E-Court, hlm. 3

[4] UUD 1945 Pasal 24 ayat (2) menyatakan: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

[5] Excellent Service oleh Peradilan Agamadapat dikaitkan dengan Pasal 2 (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”.


Selengkapnya KLIK DISINI

Rabu, 01 Juli 2020 09:36

Nikah Siri: Apa Hukumnya?

NIKAH SIRI: APA HUKUMNYA?

Oleh : Mahmud Hadi Riyanto dan Muhammad Ismail[1]

(Hakim Pengadilan Agama Bajawa - NTT)

A. Latar Belakang

Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[2]

Allah menjadikan pernikahan yang diatur menurut syariat Islam sebagai penghormatan dan penghargaan yang tinggi terhadap harga diri yang diberikan oleh Islam khusus untuk manusia di antara makhluk-makhluk yang lain.[3]Dengan adanya suatu pernikahan yang sah, maka pergaulan antara laki-laki dan perempuan menjadi terhormat sesuai dengan kedudukan manusia yang berperadaban, serta dapat membina rumah tangga dalam suasana yang damai, tentram dan penuh dengan rasa kasih sayang antara suami isteri.

Pernikahan dalam kajian Hukum Islam maupun Hukum Nasional di Indonesia dapat dilihat dari tiga segi yaitu, segi Hukum, Sosial, dan Ibadah.[4] Apabila ketiga sudut pandang tersebut telah tercakup semuanya, maka tujuan pernikahan sebagaimana yang diimpikan oleh syariat Islam akan tercapai yaitu, keluarga yang saki>nah, mawaddah wa rah}mah. Ketiganya tidak bisa dipisahkan satu sama lain, apabila salah satunya terabaikan maka akan terjadi ketimpangan dalam pernikahan sehingga tujuan dari pernikahan tersebut tidak akan tercapai dengan baik.


[1]Hakim Angkatan VII / PPC Terpadu II dan Hakim Angkatan VIII / PPC Terpadu III

[2]Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1

[3]Mah}mu>d al-S}abba>g, Tuntunan Keluarga Bahagia Menurut Islam, alih bahasa Bahruddin Fannani (Cet. 3; Mesir: Da>r al-I’tis}a>m, 2004), h. 23.

[4]Kamal Mukhtar, Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan (Jakarta: Bulan Bintang, 1993), h. 5-8.

 


Selengkapnya KLIK DISINI

Rabu, 01 Juli 2020 17:12

Kegiatan Hukum / Hasil Penelitian

No
Kegiatan Hukum / Hasil Penelitian
Dokumen
1. Laporan Pertemuan Judicial Integrity Klik Disini
2. Laporan Hasil Penelitian Tentang Pembatasan Perkara Kasasi Klik Disini
3. Laporan Penelitian Alternative Despute Resolution (Penyelesaian Sengketa Alternatif) dan Court Connected Dispute Resolution (Penyelesaian Sengketa Yang Terkait Dengan Pengadilan) Klik Disini
4. Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Klik Disini
5. Kompilasi Aturan Bidang Teknis Dan Manajemen Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia Klik Disini
6. Kapita Selekta Kebijakan Penanganan Perkara Mahkamah Agung RI Klik Disini
7.
Rangkuman Karya Tulis Ilmiah Di Bidang Hukum
8.
Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia
9.
Himpunan Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI Dengan Jajaran Pengadilan Dari 4 Lingkungan Peradilan Di Seluruh Indonesia Tahun 2007 dan Tahun 2008
10.
Himpunan Kajian Putusan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Niaga Mengenai Perkara Permohonan Penyataan Pailit
11.
Himpunan Komentar Perguruan Tinggi Terhadap Putusan Pengadilan
12.
Himpunan Makalah, Artikel dan Rubrik Yang Berhubungan Dengan Masalah Hukum Dan Keadilan Dalam Varia Peradilan IKAHI Mahkamah Agung RI
13.
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya
14.
Rumusan Hasil Diskusi Kelompok Bidang Peradilan Agama (Komisi II) Rakernas MA-RI Tahun 2012, Tema "Pemantapan Sistem Kamar Untuk Mewujudkan Kesatuan Hukum Dan Meningkatkan Profesionalisme Hakim"
15.
Rumusan Hasil Diskusi Kelompok Bidang Peradilan Agama (KomisiII) Rakernas MA-RI Tahun 2011, Tema "Meningkatkan Peran Pengadilan Tingkat Banding Sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung"
16.
Rumusan Hasil Diskusi Komisi II Bidang Urusan Lingkungan Peradilan Agama pada Rakernas MA-RI Tahun 2010, Tema "Dengan Semangat Perubahan Memperkokoh Landasan Menuju Peradilan Yang Agung"  Klik Disini
17.
Rumusan Hasil Diskusi Komisi II Bidang Urusan Lingkungan Peradilan Agama pada Rakernas MA-RI Tahun 2009, Tema "Meningkatkan Kualitas Pengadilan Dengan Kesamaan Persepsi Dalam Penerapan Hukum"  Klik Disini
18.
Rumusan Hasil Rapat Kerja Nasional Ditjen Badilag - Pengadilan Tinggi Agama/MS Seluruh Indonesia Tahun 2016  Klik Disini
19.
Pelaksanaan Diskusi Hukum Pengadilan Agama Wilayah Kepulauan Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kendari Tahun 2023  Klik Disini
20. Pelaksanaan Diskusi Hukum Pengadilan Agama Wilayah Daratan Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kendari Tahun 2023 Klik Disini
21. Pleno Diskusi Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari Tahun 2023  Klik Disini
22. Pleno Diskusi Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari Wilayah Kepulauan Tahun 2024  Klik Disini

 

No Kegiatan Hukum dalam Majalah / Bulletin Hukum Dokumen
1.
   Majalah Peradilan Agama Edisi 1 September 2013
2.
   Majalah Peradilan Agama Edisi 2 September 2013
3.
   Majalah Peradilan Agama Edisi 3 Februari 2014
4.
   Majalah Peradilan Agama Edisi 4 Juli 2014
5.
   Majalah Peradilan Agama Edisi 5 desember 2014
6.
   Majalah Peradilan Agama Edisi 6 Mei 2015
7.
   Majalah Peradilan Agama Edisi 7 Oktober 2015
8.
   Majalah Peradilan Agama Edisi 8 Desember 2015
9.
   Majalah Peradilan Agama Edisi 9 Juni 2016
10.
   Majalah Peradilan Agama Edisi 10 Desember 2016
11.
   Majalah Peradilan Agama Edisi 11 April 2017
12.
   Majalah Peradilan Agama Edisi 12 Agustus 2017 Klik Disini
14.
   Majalah Peradilan Agama Edisi 13 Juni 2018 Klik Disini
15.
   Varia Peradilan Edisi 392 Juli 2018 Klik Disini
Selasa, 01 September 2020 10:55

Surat Perjanjian Dengan Pihak Ketiga (MoU)

Agenda PTA Kendari

Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1
2
3
4
5
6
7
9
10
11
12
15
16
17
18
19
22
25
26
27
28
29
30

Statistik Pengunjung

Hari ini8496
Kemarin4500
Minggu ini60714
Bulan ini312720
Total1608416

Info Pengunjung
  • IP: 216.73.216.187
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
2
Online

28 Jun 2025
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini