A. | PEDOMAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI | ||
1. | Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. | Dokumen | |
2. | Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Th.2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. | Dokumen | |
3. | Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (beserta Lampiran). | Dokumen | |
4. | Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. | Dokumen | |
5. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. | Dokumen | |
6. | Perubahan point (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan | Dokumen | |
B. | PEDOMAN PENGELOLAAN PERSONIL/PEGAWAI | ||
1. | Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI. | Dokumen | |
2. | Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No.008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI. | Dokumen | |
3. | Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No.035/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Agung RI No.071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. | Dokumen | |
4. | Keputusan Mahkamah Agung RI No.071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. | Dokumen | |
5. | Peraturan Pemerintah RI No.14 Th.1994 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. | Dokumen | |
6. | Peraturan Pemerintah RI No.3 Th.1980 tentang Pengangkatan dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil. | Dokumen | |
7. | Peraturan Pemerintah RI No.30 Th.1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. | Dokumen | |
8. | Peraturan Pemerintah RI No.05 Th.1976 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil. | Dokumen | |
9. | Peraturan Pemerintah RI No.20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. | Dokumen | |
10. | Peraturan Pemerintah RI No.24 Th.1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil. | Dokumen | |
11. | Undang-Undang RI No.08 Th.1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. | Dokumen | |
12. | Peraturan Pemerintah RI No.16 Th.1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. | Dokumen | |
13. | Peraturan Pemerintah RI No.53 Th.2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. | Dokumen | |
14. | Peraturan Pemerintah RI No.40 Th.2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.16 Th.1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. | Dokumen | |
15. | Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya | Dokumen | |
16. | Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.070/KMA/SK/V/2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. | Dokumen | |
17. | Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim | Dokumen | |
C. | PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN | ||
1. | Keputusan Kepala Badan Administrasi Mahkamah Agung RI No.001/SK/BU-A/I/2012 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya di Seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2012. | Dokumen | |
2. | Surat Edaran Direktorat Jenderal PerbendaharaanKementerian Keuangan RI No.SE-35/PB/2009 tentang Tata Cara Perbaikan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak. | Dokumen | |
3. | Peraturan Menteri Keuangan No.84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012. | Dokumen | |
4. | Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.SE-14/PB/2012 tentang Mekanisme Pencairan Dana Non-Belanja Pegawai. | Dokumen | |
5. | Surat Edaran Direktorat Jenderal PerbendaharaanKementerian Keuangan RI No.SE-5/PB/2012 tentang Penarikan Dana Melalui Uang Persediaan atau SPM LS. | Dokumen | |
6. | Peraturan Menteri Keuangan RI No.237/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah. | Dokumen | |
7. | Peraturan Menteri Keuangan RI No.171/PMK/05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. | Dokumen | |
8. | Peraturan Menteri Keuangan RI No.170/ PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Satuan Kerja. | Dokumen | |
9. | Peraturan Menteri Keuangan RI No.49/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011. | Dokumen | |
10. | Peraturan Menteri Keuangan RI No.125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil. | Dokumen | |
11. | Peraturan Menteri Keuangan RI No.45/ PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri,dan Pegawai Tidak Tetap. | Dokumen | |
12. | Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-22/PB/2011 tentang Tata Cara Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011. | Dokumen | |
13. | Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-33/PB/2008 tentang Pedoman Penggunaan Akun Pendapatan, Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar. | Dokumen | |
14. | Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-11/PB/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. | Dokumen | |
15. | Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-11/PB/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang. | Dokumen | |
16. | Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. | Dokumen | |
17. | Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-08/PB/2009 tentang Penambahan dan Perubahan Bagan Akun Standar. | Dokumen | |
18. | Peraturan Pemerintah RI No.39 Th.2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah. | Dokumen | |
19. | Peraturan Pemerintah RI No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. | Dokumen | |
D. | PEDOMAN LAINNYA | ||
1. | Peraturan Presiden RI No.13 Th.2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung. | Dokumen | |
2. | Peraturan Presiden RI No.14 Th.2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung. | Dokumen | |
3. | Undang-Undang RI No.1 Th.1974 tentang Perkawinan. | Dokumen | |
4. | Undang-Undang RI No.3 Th.2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.14 Th.1985 tentang Mahkamah Agung. | Dokumen | |
5. | Undang-Undang RI No.48 Th.2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. | Dokumen | |
6. | Undang-Undang RI No.50 Th.2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.7 Th.1989 tentang Peradilan Agama. | Dokumen | |
7. | Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 | Dokumen |
Pertimbangan atau Nasehat Hukum yang diberikan Mahkamah Agung dengan Kewenangan dalam Peraturan Perundang-undangan
Fatwa 25/KMA/III/2009 | Permohonan Opini Hukum Mengenai Kewenangan Bank Indonesia Untuk Mengatur Penghapusan Hak Tagih Aset Finansial Bank Indonesia |
Fatwa 28/KMA/III/2009 | Ketentuan Pemberhentian Kepala Daerah Dan/Wakil Kepala Daerah Yang Melakukan Tindak Pidana |
Fatwa 29/KMA/III/2009 | Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI Terhadap Terpidana Mati Yang Belum Menentukan Sikap |
Fatwa 30/KMA/III/2009 | Permohonan Fatwa Atas Ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD DAN DPRD |
Fatwa 35/KMA/III/2009 | Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus dikirim ke Mahkamah Agung RI. |
Fatwa 38/KMA/IV/2009 | Ketentuan Perampasan Benda/Harta Milik Terdakwa Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang |
Fatwa 45/KMA/IV/2009 | Mohon Fatwa Dan Perlindungan Hukum |
Fatwa 052/KMA/III/2009 | Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang-Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meiihat dari organisasi mana mereka berasal. |
Fatwa 52/KMA/V/2009 | Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan. |
Fatwa 59/KMA/V/2009 | Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada badan peradilan |
Fatwa 115/KMA/IX/2009 | Putusan MA tidak berlaku surut. |
Fatwa 117/KMA/IX/2009 | Permohonan Fatwa Mengenai Pelaksanaan Putusan MA-RI Nomor 05 P/HUM/TH.2005 Tanggal 21 Februari 2006 |
Fatwa 118/KMA/IX/2009 | Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada Lembaga Negara yang lain |
Fatwa 128/KMA/IX/2009 | Mahkamah Agung Tidak Dapat Memberikan Suatu Pendapat Hukum Terhadap Suatu Persoalan Yang Mempunyai Potensi Menjadi Perkara Di Pengadilan |
Fatwa 130/KMA/X/2009 | Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Mahkamah Konstitusi. |
Fatwa 132/KMA/X/2009 | Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI Terhadap Putusan Pra Peradilan No. 092/PID.PRA/2009/PN.TBK |
Fatwa 142/KMA/XI/2009 |
Permohonan Pendapat Hukum Tentang Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah |
Permohonan Fatwa Tentang Pelaksanaan Pasal 32 Ayat (1) Huruf C UU No. 30 Tahun 2002 | |
Fatwa 146/KMA/XII/2009 | Bahwa MA tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan |
Fatwa 148/KMA/XII/2009 | Penyampaian Informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga. |
Fatwa 149/KMA/XII/2009 | Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama,dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI. |
Fatwa 151/KMA/XII/2009 | Rehabilitasi Atas Nama Freddy Harry Sualang dan Abdi Widjaja Buchari |
Fatwa 037/KMA/I/2007 | Permohonan Fatwa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Penaja Paser Utara |
Fatwa 044/KMA/II/2007 | Permohonan Fatwa/Petunjuk Bagi Pelaksanaan Putusan No. 3553 K/Pdt/2003 tanggal 28 April 2005 |
Fatwa 052/KMA/II/2007 | Penyerahan Barang Milik Negara / Kekayaan Negara |
Fatwa 065/KMA/III/2007 | Pelaksanaan Putusan adalah Wewenang dan Tanggung Jawab Ketua Pengadilan Negeri di bawah Pengawasan Ketua Pengadilan Tinggi |
Fatwa WKMA/YUD/20/VIII/2006 | Permohonan Fatwa Hukum Menteri Keuangan RI |
Fatwa MA/KUMDIL/171/V/K/1991 | Permohonan Fatwa Sehubungan Dengan Permohonan Penetapan Ahli Waris |
Fatwa KMA/125/RHS/VIII/1991 | Permohonan Fatwa Hukum Jaksa Agung RI |
Fatwa 109/TU/90/449/SRT/PID | Permohonan Fatwa Pelaksanaan Pasal 72 KUHAP |
SEMA No 14/2010 | Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/PK |
Pertimbangan dan Nasehat Hukum Mahkamah Agung RI
PERTIMBANGAN LAINNYA
© 2025 Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ™