Kendari – Kamis (16/1/2020), Ketua PTA Sultra Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH. dan Wakilnya Drs. H. A. Muzakki, MH memimpin Rapat Koordinasi antara PTA Sultra dengan sepuluh Pengadilan Agama diwilayahnya. Rakor digelar di Ruang Pertemuan PTA Sultra, Rabu (30/1/2019). Rapat diselenggarakan di Ruang Zainal Imamah (Lantai 2) PTA Sulawesi Tenggara yang dimulai Pukul 08.30 WITA.
Dipandu Hj. Suhartina, SH., MH. acara bergulir secara runtut dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, Pembacaan Doa, pembacaan Surat Keputusan, Sambutan Ketua Panita.
Dalam sambutannya Ketua Panitia mengucap syukur kepada Allah Subhanahu wata’ala dan mengucapkan terima kasih kepada yang mulia KPTA, WKPTA, Hakim Tinggi, dan seluruh Ketua Pengadilan Agama serta peserta yang hadir dalam rakor.
Ia pun memberi ucapan terima kasih kepada seluruh satker yang telah bekerja keras di Tahun 2019. Selanjutnya MC mempersilahkan maju ke depan kepada PA Lasusua, PA Andoolo, dan PA Pasarwajo untuk menerima penghargaan sebagai satker dengan sisa 0 perkara di tahun 2019 yang langsung diserahkan oleh KPTA Sultra.
Para pemenang penghargaan foto bersama dengan KPTA, WKPTA, dan Ketua Panitia (16/01/2020)
Selanjutnya KPTA Sultra memberikan kata sambutan, “KPTA memberikan selamat kepada pemenang penghargaan kepada satker yang tidak mempunyai sisa perkara pada akhir tahun 2019, namun KPTA menyayangkan pada Tahun 2019 PTA Sultra tidak mencapai 100% untuk e-litigation. Kejadian ini agar menjadi evaluasi bersama”.
Selanjutnya KPTA Resmi membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Tahun 2019 dan Rencana Kinerja 2020 PTA Sultra Dan Pengadilan Agama Sewilayah Hukum Sultra.
Kendari – Senin (2/12/2019), PTA Sulawesi Tenggara menggelar teleconference dengan Pengadilan Agama sewilayah hukum PTA Sultra yang diselenggarakan di Ruang Zainal Imamah (Lantai 2) PTA Sulawesi Tenggara dan dimulai Pukul 14.00 WITA.
Dalam teleconference kali ini membahas tentang progress 9 Aplikasi Pelayanan Peradilan Agama, perkembangan e-Court dan perkembangan e-Litigation. Acara bergulir secara runtut dimulai dengan kata pembukaan oleh Drs. H. M. Arsyad M, SH. MH. Sebagai ketua Tim IT sewilayah PTA Sultra dilanjutkan arahan oleh KPTA Sultra.
Dalam arahannya, KPTA Sultra mempertanyakan perkembangan 9 aplikasi badilag dan e-court kepada PA sewilayah hukum. KPTA pun menghimbau agar semua Pengadilan Agama sewilayah sudah menyiapkan peralatan untuk teleconference. Selain itu KPTA mewajibkan untuk Pengadilan Agama Sewilayah untuk pendaftar e-Court dari pengguna lain bukan hanya dari advokat saja.
Diakhir kata KPTA menargetkan kepada PA sewilayah hukum PTA Sultra sudah menjalankan e-litigasi sebelum tanggal 26 Desember 2019.
KPTA Sultra sedang memberikan arahan kepada salah satu peserta teleconference (2/12/2019)
Kegiatan teleconference ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mendiskusikan permasalahan-permasalahan mengenai 9 aplikasi Pelayanan Peradilan, e-Court dan e-Litigation.
Kendari – Rabu (27/11/2019), PTA Sulawesi Tenggara kedatangan tamu dari Tim Asessor Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Kunjungan tim Asessor kali ini untuk melakukan Asessmen Surveillance dan Asessmen Eksternal Evaluasi Implementasi Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) pada PTA Sultra.
Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara yang telah memperoleh predikat A Excellent pada Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM) pada tahun 2018 sehingga pada tahun 2019 ini PTA Sultra harus menyelesaikan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) ini untuk pelaksanaan Surveilance ke-2.
Asessor Tim Evaluasi Implementasi Akreditasi APM dari Ditjen Badilag bertanya dan memeriksa buku tamu kepada petugas PTSP (27/11/2019)
Tim Evaluasi Implementasi Akreditasi APM dari Ditjen Badilag hadir di PTA Sultra pada tanggal 28 Desember 2019. Asessor dipimpin oleh ibu Karyarini Fatonah, S.H., M.H. Asessor masuk disambut oleh para pejabat dan pegawai PTA Sultra lalu dipersilahkan menuju ruang Ketua PTA Sultra. Setelah itu Asessor secara langsung mengamati dan melihat layanan prima dan menanyakan langsung terhadap para petugas PTSP. Selanjutnya Asessor memeriksa seluruh ruangan terkait 5R 3S serta memeriksa berkas APM. Setelah menyelesaikan pemeriksaan, acara dilanjutkan dengan Rapat Evaluasi Implementasi Akreditasi Penjaminan Mutu yang dilaksanakan di Ruang Zainal Imamah Lantai 2 dan diikuti oleh seluruh Pejabat dan pegawai PTA Sultra.
KPTA (Kiri), WKPTA (Kanan), dan Asessor Tim APM Ditjen Badilag (Kanan) memimpin jalannya evaluasi implementasi Akreditasi APM di PTA Sulawesi Tenggara (27/11/2019)
Dalam acara tersebut, yang dimulai dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung do’a, yel-yel PTA Sultra, selanjutnya presentasi APM yang dibawakan oleh Wakil Ketua PTA Sultra, Tanya jawab antara Tim Pemeriksa dengan PTA Sultra dan sekaligus melakukan klarifikasi implementasi APM, selanjutnya penutup dan dilakukan foto bersama. Acara evaluasi Implementasi Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara untuk surveillance ke-2 berjalan dengan baik dan lancar.
Kendari – Rabu (21/11/2019), PTA Sulawesi Tenggara menggelar rapat Pembahasan Penerapan 9 Aplikasi Inovasi Pelayanan Peradilan Agama Dan Implementasi E-Litigation Serta Implementasi E-Court yang diikuti oleh Ketua PTA Sultra, WKPTA Sultra, Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional PTA Sultra, Selain itu, dihadiri juga oleh Tim IT masing-masing PA yang diselenggarakan di Ruang Zainal Imamah (Lantai 2) PTA Sulawesi Tenggara dan dimulai Pukul 09.00 WITA.
Dalam rapat kali ini membahas tentang 9 Aplikasi Pelayanan Peradilan Agama, Perkembangan e-Court dan media komunikasi melalui teleconfrence. Acara bergulir secara runtut dimulai dengan kata pembukaan oleh Drs. H. M. Arsyad M, SH. MH. Sebagai ketua Tim IT sewilayah PTA Sultra dilanjutkan arahan oleh KPTA Sultra.
Dalam arahannya, KPTA Sultra menyampaikan bahwa tanggal 25 November 2019 PTA Sultra dan PA sewilayah PTA Sultra wajib melaunching Aplikasi Pelayanan Peradilan. KPTA pun menghimbau agar semua Pengadilan Agama sewilayah sudah menyiapkan peralatan untuk teleconference. Selain itu KPTA mewajibkan untuk Pengadilan Agama Sewilayah untuk pendaftar e-Court dari pengguna lain bukan hanya dari advokat.
Diakhir kata KPTA menekankan kepada PA untuk menginstal seluruh aplikasi pelayanan peradilan agama dan sudah menjalankan e-litigasi sebelum tanggal 2 Januari 2020.
Selanjutnya arahan dari WKPTA, WKPTA Sultra menyampaikan bahwa tanggal 2 Januari 2020 Pengadilan Agama sewilayah sudah ada laporan e-Litigation dan e-Court. Petugas e-Court dapat membantu para pihak untuk mendaftar.
Selanjutnya Rapat dipandu oleh Drs. H. M. Arsyad M.,S.H.,M.H. kepada Pengadilan Agama se-wilayah untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan mengenai 9 aplikasi Pelayanan Peradilan, e-Court dan e-Litigation.
Para peserta sedang mengikuti jalannya rapat (21/11/2019)
Kegiatan Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mendiskusikan permasalahan-permasalahan mengenai 9 aplikasi Pelayanan Peradilan, e-Court dan e-Litigation. Selain kegiatan rapat ini, PTA Sultra melakukan uji coba teleconference dengan Pengadilan Agama Sewilayah PTA Sultra.
Rapat ditutup oleh Drs. H. M. Arsyad M.,S.H.,M.H dan dilanjutkan dengan foto bersama (M.Kum)
Para peserta foto bersama dengan KPTA dan WKPTA Sultra (21/11/2019)
E-Litigasi merupakan sebuah sistem dimana proses administrasi persidangan dapat dilakukan secara elektronik. Meliputi pertukaran dokumen persidangan yakni jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dapat dilakukan secara elektronik. Persidangan secara elektronik ini mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2019. E-Litigasi merupakan bagian dari e-Court.
Beberapa manfaat dari e-Litigasi, diantaranya yaitu:
- Jadwal dan agenda persidangan menjadi lebih pasti.
- Dokumen jawaban, replik, duplik dan kesimpulan dikirim secara elektronik sehingga para pihak tidak perlu ke pengadilan.
- Bukti-bukti tertulis dikirim secara eletronik dan diperbolehkan penggunaan tanda tangan digital.
- Pemeriksaan saksi dan ahli dapat dilakukan dengan teleconference.
- Pembacaan putusan secara elektronik tanpa harus dihadiri para phial.
- Salinan putusan dikirim secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan salinan fisik.
E-Litigasi memperluas cakupan subjek hukum yang dapat memanfaatkan sistem peradilan elektronik. Jika sebelumnya hanya advokat yang dapat menjadi Pengguna Terdaftar pada e-Court, maka melalui pembaharuan ini Pengguna Lain juga dapat menggunakan layanan tersebut. Pengguna Lain adalah subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung, diantaranya yaitu:
- Jaksa Pengacara Negara
- Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI
- Kejaksaan RI
- Direksi/ Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer)
- Kuasa insidentil yang ditunjuk Undang-Undang
Advokat dapat melihat perkembangan perkara melalui e-court dan SIPP apakah berkas sudah lengkap dan teregistrasi atau masih dilakukan perbaikan berkas.Pemberitahuan ini dilakukan secara elektronik melalui e-mail. Pemanggilan kepada Pengguna Terdaftar dilakukan secara elektronik yang dikirimkan ke alamat domisili elektronik pengguna terdaftar. Akan tetapi untuk pihak tergugat untuk pemanggilan pertama dilakukan dengan manual dan pada saat tergugat hadir pada persidangan yang pertama akan diminta persetujuan apakah setuju dipanggilan secara elektronik atau tidak, jika setuju maka akan pihak tergugat akan dipanggil secara elektronik sesuai dengan domisili elektronik yang diberikan dan apabila tidak setuju pemanggilan dilakukan secara manual seperti biasa. Domisili elektronik yang dimaksud ialah penggunaan alamat berdasarkan alamat e-mail bukan lagi alamat rumah. Dalam pengembangannya e-court dapat digunakan juga untuk panggilan eletronik, pemberitahuan elektronik, pengiriman replik, duplik dan kesimpulan melalui email para pihak dan advokat yang langsung dapat diakses oleh para pihak. Hal ini tentunya akan mempermudah dalam proses beracara permohonan ataupun gugatan yang tidak lagi memakan waktu untuk datang ke Pengadilan mengurus pendaftaran perkara dan lainnya.
Aplikasi e-court memiliki kemudahan dengan e-skum yaitu taksiran panjar biaya perkara dan nomor pembayaran ( virtual account ) yang pembayarannya dapat dilakukan melalui saluran elektronik yang tersedia seperti e-banking, m-banking atau transfer bank yang ditetapkan oleh Pengadilan bersangkutan dengan batas waktu pembayaran 1 x 24 jam. Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan Komponen Biaya apa saja yang telah ditetapkan dan dikonfigurasi oleh pengadilan, dan besaran biaya radius yang dijuga ditetapkan oleh Ketua Pengadilan sehingga perhitungan taksiran biaya panjar sudah diperhitungkan sedemikian rupa dan menghasilkan elektronik SKUM atau e-SKUM.
Bagi para pengguna e- Court sebelum menggunakan e-court harus melakukan register akun dan akun tersebut telah diverifikasi oleh Pengadilan Tinggi tempat advokat disumpah. Pendataran akun dilakukan dengan melampirkan KTP, Kartu Tanda Advokat dan berita acara sumpah advokat. Akun e – Court advokat akan memudahkan dalam pemeriksaan persidangan yang mana hakim tidak perlu lagi untuk memverifikasi advokat yang beracara. Hal ini dikarenakan yang bisa mendaftarkan perkara di e-court hanyalah advokat yang telah memiliki KTA dan terverifikasi. Selanjutnya advokat yang telah memiliki akun di aplikasi e-court dapat mendaftarkan perkara melalui aplikasi e-court tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri.
Secara singkat, tata cara pendaftaran gugatan online melalui e - filling ialah sebagai berikut :
Apa itu e-Court?
E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara , Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik dan secara daring. Adapun layanan-layanan yang pada pada aplikasi e-Court ialah e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) dan e-Summons (Pemanggilan Pihak secara daring).
E-court menawarkan berbagai macam kemudahan sesuai dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Cepatnya ketika penyelesaian perkara mulai dari awal hingga putusan dapat dilakukan secara elektronik, sederhana ketika banyak hal dapat dilakukan melalui e-mail/paperless dan biaya ringan akan menekan biaya untuk akomodasi ke Pengadilan.
Beberapa keuntungan pendaftaran perkara secara online melalui Aplikasi e-Court yang bisa diperoleh diantaranya :
Kendari - Ketua PTA Sultra Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH.. memimpin Pembinaan, Monitoring dan Sosialisai Terhadap aparatur Pengadilan Agama Raha. Pembinaan dihadiri oleh Hakim dan pejabat struktural maupun fungsional serta seluruh Pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Raha.
Pembinaan dan Sosialisasi diselenggarakan di Ruang Sidang Cakra I PA Raha. Pembinaan dimulai Pukul 14.00 hingga 16.30 WITA. Terdapat beberapa pembahasan dalam Pembinaan ini, antara lain :
Seluruh peserta Pembinaan mencatat dan menyimak jalannya kegiatan (06/11/2019)
Pembinaan dibuka oleh moderator dimana moderator menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan PTA Sultra dan seluruh pegawai yang sudah berkesempatan hadir dalam pembinaan ini. Ketua PTA Sulawesi Tenggara memimpin jalannya Pembinaan, dalam pemaparan materinya, KPTA Sultra menyampaikan beberapa hal, diantaranya :
Diakhir acara, KPTA Sultra mengingatkan kepada seluruh pegawai PA Raha untuk memahami pelaksanaan Zona Integritas serta Penerapan E-Litigasi Perma No. 1 Tahun 2019. Rapat pun ditutup oleh KPA Raha yang bertindak sebagai moderator.
Selesai kegiatan Pembinaan, Monitoring dan Sosialisasi.. KPTA Sultra, KPA Raha, Hakim, Pejabat Struktural dan fungsional serta seluruh Pegawai PA Raha berfoto bersama (06/11/2019)
© 2025 Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ™