Hak-Hak Pencari Keadilan

01 Juli 2020 Layanan Hukum 4121
Hak-hak Pencari Keadilan( Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 ) Berhak memperoleh Bantuan Hukum; Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan; Berhak segera diadili oleh Pengadilan; Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan; Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya; Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim; Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia; Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri; Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang; Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan; Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan;…

Agenda PTA Kendari

Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29

Statistik Pengunjung

Hari ini28
Kemarin4500
Minggu ini52246
Bulan ini304252
Total1599948

Info Pengunjung
  • IP: 216.73.216.187
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
3
Online

28 Jun 2025
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini