Pranata Komputer Ahli Pertama
Hukum dan Moral dalam Penegakan Keadilan
Oleh Adeng Septi Irawan, S.H.*)
(Hakim Pengadilan Agama Sukamara, Kalteng)
Hukum Islam mengacu pada pandangan hukum yang bersifat teologis. Artinya hukum Islam itu diciptakan karena ia mempunyai maksud dan tujuan. Tujuan dari adanya hukum Islam adalah terciptanya kedamaian di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Jadi, hukum Islam bukan bertujuan untuk meraih kebahagiaan yang fana dan pendek di dunia semata, tetapi juga mengarahkan kepada kebahagiaan yang kekal di akhirat kelak. Inilah yang membedakannya dengan hukum manusia yang menghendaki kedamaian di dunia saja.
Tujuan dari hukum Islam tersebut merupakan manifestasi dari sifat Rahman dan Rahim Allah Kepada semua Makhluk-Nya, Rahmatan Lil Alamin adalah inti syariah atau hukum Islam. Dengan adanya syariah tersebut dapat ditegakkan kedamaian di muka bumi dengan pengaturan masyarakat yang memberikan keadilan kepada semua orang. Keadilan sangat mulia di mata Tuhan dan Sifat Adil merupakan jalan menuju takwa setelah iman kepada Allah.
Selengkapnya KLIK DISINI
SISTEM KERJA DI ERA TATANAN NORMAL BARU
(Review SEMA Nomor 6 dan SEMA Nomor 8 Tahun 2020)
Oleh: Dr. Mahmud Hadi Riyanto dan Wisnu Indradi, S.H.I., M.H.I.[1]
(Hakim PA. Soreang dan PA. Sentani)
A. Pendaduluan
Adanya wabah Pandemi Covid-19, tidak dapat dipungkiri, melahirkan konstruksi sosial baru. Covid-19 membuat tatanan yang telah terstruktur dengan baik berubah dengan dengan drastis. Hal ini dapat dirasakan baik dari ekosistem yang terkecil hingga yang terbesar. Ditambah lagi dengan berimbasnya pada perekonomian yang tertatih-tatih. Mendorong pemerintah mengeluarkan panduan untuk hidup berdampingan dengan covid-19. Lazimnya kita kenal dengan istilah tatanan normal baru (New Normal). Dengan adanya new normal ini, merupakan upaya sekaligus menjadikan solusi. Juga sebagai stimulus untuk kembali beraktifitas sebagaimana lumrahnya. Beberapa kebiasaan baru tercermin dengan protocol Kesehatan yang telah ditentukan. Menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta melakukan physical distancing wajib dilakukan.
[1] Hakim Angkatan VII/PPC Terpadu II dan Hakim Angkatan VIII/PPC Terpadu III
Selengkapnya KLIK DISINI
Menciptakan Togetherness Untuk Membangun Peradilan Agama
Oleh: Musthofa, S.H.I., M.H[1]
(Hakim Pengadilan Agama Bajawa)
Pernah melihat dan membaca persyaratan melamar kerja di perusahaan tertentu? Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon karyawan salah satunya adalah mampu bekerja dalam tim. Selain itu, mampu berkomunikasi dengan baik. Bekerja dalam tim mendapat tempat khusus ketika perusahaan membuka lowongan kerja. Tiap calon karyawan harus memenuhi dan dapat melaksanakan persyaratan tersebut. Tidak ada tawar menawar mengenai kerja tim. Sehebat apapun calon karyawan ketika tidak bersedia bekerja dalam tim, dapat dipastikan tidak akan lolos seleksi. Mensyaratkan dapat bekerja dalam tim sungguh sangatlah beralasan. Karena perusahaan menyadari bahwa tujuan tidak akan tercapai bila pekerjaan dilakukan sendiri-sendiri. Bekerja adalah berbicara sistem.
Begitu pula bekerja di Pengadilan. Kerjasama antar pegawai harus menjadi nafas saat bekerja. Meski tentu saja bekerja di Pengadilan, sangat rentan akan persaingan. Tak jarang pula, ada beberapa pegawai yang menolak untuk menyelesaikan pekerjaannya secara tim. Berasalan tak terbiasa melakukannya secara team work. Tidak sedikit pula yang berpikir, bekerja secara tim hanya akan menyulitkan. Beresiko menimbulkan perpecahan, bila ada beberapa anggota yang tak mau mengalah. Terlebih bila dalam tim sama-sama memiliki kemampuan yang seimbang. Selalu beranggapan bisa menjalankan semuanya dengan sendiri. Tidak sedikit pula yang memilih menjadi single fighter. Apakah sigle fighter salah? Tidak sepenuhnya salah. Itu adalah pilihan yang biasa diambil oleh pegawai. Tentu memiliki resiko sendiri.
[1] Hakim Angkatan VIII/ PPC Terpadu Angkatan III
Selengkapnya KLIK DISINI
*Tahun 2021
KERTAS KERJA RKAKL DIPA 01 | ![]() |
---|
KERTAS KERJA RKAKL DIPA 04 | ![]() |
---|
© 2025 Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ™