Administrator

Administrator

Pranata Komputer Ahli Pertama

Selasa, 03 Maret 2020 10:04

Diskusi Hukum Wilayah Daratan PTA Sultra

Kepada Yth.
1. Ketua Pengadilan Agama Kendari Kelas IA
2. Ketua Pengadilan Agama Kolaka Kelas II
3. Ketua Pengadilan Agama Unaha Kelas II
4. Ketua Pengadilan Agama Andoolo Kelas II
5. Ketua Pengadilan Agama Lasusua Kelas II
6. Ketua Pengadilan Agama Rumbia Kelas II
Di -
Tempat
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Nomor : W21-A/368/PB.00/3/2020, tanggal 3 Maret 2020, perihal "Diskusi Hukum Wilayah Daratan Pengadilan Tinggia Agama Sulawesi Tenggara".
Demikian, terima kasih.
 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Untuk mendownload surat klik link dibawah ini 
Kepada Yth.
1. Ketua Pengadilan Agama Kendari Kelas IA
2. Ketua Pengadilan Agama Unaaha
3. Ketua Pengadilan Agama Raha
4. Ketua Pengadilan Agama Kolaka
5. Ketua Pengadilan Agama Bau-Bau
6. Ketua Pengadilan Agama Andoolo
Di -
Tempat
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Nomor : W21-A/568/HM.01/5/2020, tanggal 12 Mei 2020, perihal "Permintaan Laporan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI)".
Demikian, terima kasih.
 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Untuk mendownload surat klik link dibawah ini 
Kepada Yth.
Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan Panitera Pengadilan Agama Sewilayah
Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara
Di -
Tempat
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Ketua IKAHI Cabang Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Nomor : 04/IKAHI/PTA.Kdi/I/2020, tanggal 20 April 2020, perihal "Undangan Diskusi Hukum Cabang PTA Sulawesi Tenggara".
Demikian, terima kasih.
 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Untuk mendownload surat klik link dibawah ini 
Kepada Yth.
Ketua Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)
Di -
Tempat
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Surat Ketua IKAHI Cabang Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Nomor : 01/IKAHI/PTA.Kdi/I/2020, tanggal 14 Januari 2020, perihal "Laporan Setoran Donasi Bantuan Bencana Banjir JABODETABEK dan Banten".
Demikian, terima kasih.
 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Untuk mendownload surat klik link dibawah ini 
Senin, 06 Januari 2020 09:46

Pelaporan LHKPN Periode 2019

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Sewilayah
Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara
Di -
Tempat
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Nomor : W21-A/122/KP.01.2/1/2020, tanggal 6 Januari 2020, perihal "Pelaporan LHKPN Periode 2019".
Demikian, terima kasih.
 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Untuk mendownload surat klik link dibawah ini 
Kepada Yth.
Ketua Pengurus Cabang IKAHI
Pengadilan Agama se Wilayah Sulawesi Tenggara
Di -
Tempat
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Ketua Pengurus IKAHI Cabang Sulawesi Tenggara Nomor : 01/IKAHI/PTA.Kdi/I/2020, tanggal 7 Januari 2020, perihal "Donasi Bantuan Bencana Banjir JABODETABEK dan Banten".
Demikian, terima kasih.
 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Untuk mendownload surat klik link dibawah ini 
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Sewilayah
Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara
Di -
Tempat
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Nomor : W21-A/1136/HM.02.1/10/2020, tanggal 6 Oktober 2020, perihal "Permintaan Laporan Penilaian Dalam Promosi dan Mutasi Tenaga Teknis Pengadilan Agama Sewilayah PTA Sulawesi Tenggara".
Demikian, terima kasih.
 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Untuk mendownload surat klik link dibawah ini 
Jumat, 25 September 2020 14:26

Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah

Perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa. 

Penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara sederhana mengacu kepada Perma 2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana atau biasa dikenal dengan istilah small claims court. Sementara itu, penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara biasa tetap mengacu kepada pelbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut Matrik perbedaan Cara Sederhana dengan Cara Biasa

Aspek

Cara Sederhana

Cara Biasa

Nilai gugatan

Paling banyak Rp500 juta

Lebih dari Rp500 juta

Domisili para pihak

Penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum yang sama

Penggugat dan tergugat tidak harus berdomisili di wilayah hukum yang sama

Jumlah para pihak

Penggugat dan tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali punya kepentingan hukum yang sama

Penggugat dan tergugat masing-masing boleh lebih dari satu

Alamat tergugat

Harus diketahui

Tidak harus diketahui

Pendaftaran perkara

Menggunakan blanko gugatan

Membuat surat gugatan

Pengajuan bukti-bukti

Harus bersamaan dengan pendaftaran perkara

Pada saat sidang beragenda pembuktian

Pendaftaran perkara, penunjukan hakim dan panitera sidang

Paling lama 2 hari

Paling lama   hari

Pemeriksa dan pemutus

Hakim tunggal

Majelis hakim

Pemeriksaan pendahuluan

Ada

Tidak ada

Mediasi

Tidak ada

Ada

Kehadiran para pihak

Penggugat dan tergugat wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung (impersonal), meski punya kuasa hukum

Penggugat dan tergugat tidak wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung (impersonal)

Konsekwensi ketidakhadiran penggugat pada sidang pertama tanpa alasan yang sah

Gugatan dinyatakan gugur

Gugatan tidak dinyatakan gugur

Pemeriksaan perkara

Hanya gugatan dan jawaban

Dimungkinkan adanya tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, dan kesimpulan

Batas waktu penyelesaian perkara

25 hari sejak sidang pertama

5 bulan

Penyampaian putusan

Paling lambat 2 hari sejak putusan diucapkan

Paling lambat 7 hari sejak putusan diucapkan

Upaya hukum dan batas waktu penyelesaiannya

Keberatan (7 hari sejak majelis hakim ditetapkan)

Banding (3 bulan), kasasi (3 bulan) dan peninjauan kembali (3 bulan)

Batas waktu pendaftaran upaya hukum

7 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan

14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan

Kewenangan pengadilan tingkat banding dan MA

Tidak ada

Ada

 

Klik ==> Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah

Perma Nomor 04 Tahun 2019

Jumat, 25 September 2020 14:12

Prosedur Gugatan Lainnya

1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya):
  - Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg).
- Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
  a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
b. Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahyang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
c. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahyang dipilih oleh Penggugat (pasal 118 HIR, 142 Rbg).
2. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).
3. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 Rbg).

 

Agenda PTA Kendari

Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30

Statistik Pengunjung

Hari ini2703
Kemarin4500
Minggu ini54921
Bulan ini306927
Total1602623

Info Pengunjung
  • IP: 216.73.216.187
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
5
Online

28 Jun 2025
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini