Pranata Komputer Ahli Pertama
Perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa.
Penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara sederhana mengacu kepada Perma 2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana atau biasa dikenal dengan istilah small claims court. Sementara itu, penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara biasa tetap mengacu kepada pelbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut Matrik perbedaan Cara Sederhana dengan Cara Biasa
Aspek |
Cara Sederhana |
Cara Biasa |
Nilai gugatan |
Paling banyak Rp500 juta |
Lebih dari Rp500 juta |
Domisili para pihak |
Penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum yang sama |
Penggugat dan tergugat tidak harus berdomisili di wilayah hukum yang sama |
Jumlah para pihak |
Penggugat dan tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali punya kepentingan hukum yang sama |
Penggugat dan tergugat masing-masing boleh lebih dari satu |
Alamat tergugat |
Harus diketahui |
Tidak harus diketahui |
Pendaftaran perkara |
Menggunakan blanko gugatan |
Membuat surat gugatan |
Pengajuan bukti-bukti |
Harus bersamaan dengan pendaftaran perkara |
Pada saat sidang beragenda pembuktian |
Pendaftaran perkara, penunjukan hakim dan panitera sidang |
Paling lama 2 hari |
Paling lama hari |
Pemeriksa dan pemutus |
Hakim tunggal |
Majelis hakim |
Pemeriksaan pendahuluan |
Ada |
Tidak ada |
Mediasi |
Tidak ada |
Ada |
Kehadiran para pihak |
Penggugat dan tergugat wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung (impersonal), meski punya kuasa hukum |
Penggugat dan tergugat tidak wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung (impersonal) |
Konsekwensi ketidakhadiran penggugat pada sidang pertama tanpa alasan yang sah |
Gugatan dinyatakan gugur |
Gugatan tidak dinyatakan gugur |
Pemeriksaan perkara |
Hanya gugatan dan jawaban |
Dimungkinkan adanya tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, dan kesimpulan |
Batas waktu penyelesaian perkara |
25 hari sejak sidang pertama |
5 bulan |
Penyampaian putusan |
Paling lambat 2 hari sejak putusan diucapkan |
Paling lambat 7 hari sejak putusan diucapkan |
Upaya hukum dan batas waktu penyelesaiannya |
Keberatan (7 hari sejak majelis hakim ditetapkan) |
Banding (3 bulan), kasasi (3 bulan) dan peninjauan kembali (3 bulan) |
Batas waktu pendaftaran upaya hukum |
7 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan |
14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan |
Kewenangan pengadilan tingkat banding dan MA |
Tidak ada |
Ada |
Klik ==> Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah
1. | Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya): | ||
- | Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg). | ||
- | Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah: | ||
a. | Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat. | ||
b. | Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahyang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat. | ||
c. | Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahyang dipilih oleh Penggugat (pasal 118 HIR, 142 Rbg). | ||
2. | Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg). | ||
3. | Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 Rbg). |
© 2025 Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ™