Administrator

Administrator

Pranata Komputer Ahli Pertama

Senin, 09 November 2020 15:12

‘Iddah Takhyiir

‘IDDAH TAKHYIIR

(Sebuah Perspektif Berlakunya Masa ‘Iddah bagi Suami)*

Oleh : Erfani, S.H.I., M.E.Sy. **

A. ‘Iddah Suami Perspektif Keadilan Gender; Sebuah Pendahuluan

Sebagai respon terhadap pemahaman ajaran agama Islam yang bias gender, telah muncul gerakan feminisme Islam di Indonesia, yang berlangsung dalam beberapa cara. Pertama, melalui pemberdayaan terhadap kaum perempuan, yang dilakukan melalui pembentukan pusat studi wanita di perguruan-perguruan tinggi, pelatihan-pelatihan gender, baik melalui seminar-seminar maupun konsultasi. Kedua melalui buku-buku yang ditulis dalam beragam tema yang berkaitan dengan perempuan. Ketiga, melakukan kajian historis tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam sejarah masyarakat muslim yang berhasil menempatkan perempuan sejajar dengan dengan laki-laki dan membuat mereka mencapai tingkat prestasi yang istimewa dalam berbagai bidang, baik politik, pendidikan, keagamaan, dll. Keempat, melakukan kajian-kajian kritis terhadap teks keagamaan, baik al Quran maupun hadits, yang secara literal menampakkan ketidaksetaraan antara laki dan perempuan.[1]

Salah satu tema yang secara literal (dianggap) mengandung ketidaksetaraan laki-laki dan perempuan adalah masa ‘iddah yang selama ini berlaku hanya bagi perempuan pasca putusnya perkawinan, sementara laki-laki tidaklah demikian. Kajian pun dimulai dengan mempertanyakan kembali kebersihan rahim wanita (baraaturrahim) sebagai ‘illat dalam berlakunya masa ‘iddah bagi perempuan. Namun jika kebersihan rahim benar sebagai ‘illat, maka kemajuan teknologi khususnya di bidang kedokteran, yang memungkinkan untuk mengetahui kehamilan dalam waktu yang relatif singkat dan dengan hasil yang cukup akurat, menjadi sandungan berlakunya ‘illat tersebut secara mapan. Karenanya ‘illat kebersihan rahim dalam kewajiban ber‘iddah nampaknya tidaklah dapat dipertahankan lagi.[2]


* Tulisan ini disarikan dari Buku “Telaah Hukum Perdata Islam, antara Nash Syariah, Fikih, dan Praktik Peradilan Agama”.

** Penulis adalah Hakim Pengadilan Agama Soreang-Jawa Barat, Penulis Buku “Telaah Hukum Perdata Islam, antara Nash Syariah, Fikih, dan Praktik Peradilan Agama”

[1] Ahmad Baidowi, Tafsir Feminis: Kajian Perempuan dalam Al Quran dan Para Mufasir Kontemporer, cet.I (Bandung: Nuansa, 2005), h. 47 dst.

[2] Muhammad Isna Wahyudi, Pembaharuan Hukum Perdata Islam, Pendekatan dan Penerapan, (Bandung: CV.Mandar Maju, 2014), h. 55


Selengkapnya KLIK DISINI

Kamis, 01 Oktober 2020 15:00

Hukum dan Moral dalam Penegakan Keadilan

Hukum dan Moral dalam Penegakan Keadilan

Oleh Adeng Septi Irawan, S.H.*)

(Hakim Pengadilan Agama Sukamara, Kalteng)

Hukum Islam mengacu pada pandangan hukum yang bersifat teologis. Artinya hukum Islam itu diciptakan karena ia mempunyai maksud dan tujuan. Tujuan dari adanya hukum Islam adalah terciptanya kedamaian di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Jadi, hukum Islam bukan bertujuan untuk meraih kebahagiaan yang fana dan pendek di dunia semata, tetapi juga mengarahkan kepada kebahagiaan yang kekal di akhirat kelak. Inilah yang membedakannya dengan hukum manusia yang menghendaki kedamaian di dunia saja.

Tujuan dari hukum Islam tersebut merupakan manifestasi dari sifat Rahman dan Rahim Allah Kepada semua Makhluk-Nya, Rahmatan Lil Alamin adalah inti syariah atau hukum Islam. Dengan adanya syariah tersebut dapat ditegakkan kedamaian di muka bumi dengan pengaturan masyarakat yang memberikan keadilan kepada semua orang. Keadilan sangat mulia di mata Tuhan dan Sifat Adil merupakan jalan menuju takwa setelah iman kepada Allah.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

 

Selasa, 08 September 2020 14:58

Sistem Kerja di Era Tatanan Normal Baru

SISTEM KERJA DI ERA TATANAN NORMAL BARU

(Review SEMA Nomor 6 dan SEMA Nomor 8 Tahun 2020)

Oleh: Dr. Mahmud Hadi Riyanto dan Wisnu Indradi, S.H.I., M.H.I.[1]

(Hakim PA. Soreang dan PA. Sentani)

A. Pendaduluan

Adanya wabah Pandemi Covid-19, tidak dapat dipungkiri, melahirkan konstruksi sosial baru. Covid-19 membuat tatanan yang telah terstruktur dengan baik berubah dengan dengan drastis. Hal ini dapat dirasakan baik dari ekosistem yang terkecil hingga yang terbesar. Ditambah lagi dengan berimbasnya pada perekonomian yang tertatih-tatih. Mendorong pemerintah mengeluarkan panduan untuk hidup berdampingan dengan covid-19. Lazimnya kita kenal dengan istilah tatanan normal baru (New Normal). Dengan adanya new normal ini, merupakan upaya sekaligus menjadikan solusi. Juga sebagai stimulus untuk kembali beraktifitas sebagaimana lumrahnya. Beberapa kebiasaan baru tercermin dengan protocol Kesehatan yang telah ditentukan. Menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta melakukan physical distancing wajib dilakukan.


[1] Hakim Angkatan VII/PPC Terpadu II dan Hakim Angkatan VIII/PPC Terpadu III


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Menciptakan Togetherness Untuk Membangun Peradilan Agama

Oleh: Musthofa, S.H.I., M.H[1]

(Hakim Pengadilan Agama Bajawa)

Pernah melihat dan membaca persyaratan melamar kerja di perusahaan tertentu? Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon karyawan salah satunya adalah mampu bekerja dalam tim. Selain itu, mampu berkomunikasi dengan baik. Bekerja dalam tim mendapat tempat khusus ketika perusahaan membuka lowongan kerja. Tiap calon karyawan harus memenuhi dan dapat melaksanakan persyaratan tersebut. Tidak ada tawar menawar mengenai kerja tim. Sehebat apapun calon karyawan ketika tidak bersedia bekerja dalam tim, dapat dipastikan tidak akan lolos seleksi. Mensyaratkan dapat bekerja dalam tim sungguh sangatlah beralasan. Karena perusahaan menyadari bahwa tujuan tidak akan tercapai bila pekerjaan dilakukan sendiri-sendiri. Bekerja adalah berbicara sistem.

Begitu pula bekerja di Pengadilan. Kerjasama antar pegawai harus menjadi nafas saat bekerja. Meski tentu saja bekerja di Pengadilan, sangat rentan akan persaingan. Tak jarang pula, ada beberapa pegawai yang menolak untuk menyelesaikan pekerjaannya secara tim. Berasalan tak terbiasa melakukannya secara team work. Tidak sedikit pula yang berpikir, bekerja secara tim hanya akan menyulitkan. Beresiko menimbulkan perpecahan, bila ada beberapa anggota yang tak mau mengalah. Terlebih bila dalam tim sama-sama memiliki kemampuan yang seimbang. Selalu beranggapan bisa menjalankan semuanya dengan sendiri. Tidak sedikit pula yang memilih menjadi single fighter. Apakah sigle fighter salah? Tidak sepenuhnya salah. Itu adalah pilihan yang biasa diambil oleh pegawai. Tentu memiliki resiko sendiri.


[1] Hakim Angkatan VIII/ PPC Terpadu Angkatan III


Selengkapnya KLIK DISINI


 

*Tahun 2021

 

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara
Di -
Tempat
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Dengan ini kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Nomor : W21-A/1252/OT.01.1/08/2021, tanggal 12 Agustus 2021 perihal "Permintaan Pengisian Survey Kepuasan Pelanggan dan Indeks Persepsi Korupsi atas Pelayanan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Periode Triwulan II".
Demikian, terima kasih.
 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Dokumen surat terlampir dibawah ini

Agenda PTA Kendari

Statistik Pengunjung

Hari ini932
Kemarin14939
Minggu ini68089
Bulan ini320095
Total1615791

Info Pengunjung
  • IP: 216.73.216.187
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
3
Online

29 Jun 2025
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini