Administrator

Administrator

Pranata Komputer Ahli Pertama

Pemanfaatan Teknologi dalam Mendukung Fungsionalitas Pengadilan

M. NATSIR ASNAWI, S.H.I., M.H.

Hakim Pengadilan Agama Gedong Tataan

A. Pendahuluan

Sistem kerja lembaga peradilan berpusat pada fungsi utama dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara. Dari fungsi itu, administrasi peradilan mencakup dua aspek penopang, yaitu administrasi perkara (judicial administration) dan administrasi umum (general administration). Administrasi perkara yang merupakan core business (tanggung jawab utama) Pengadilan mencakup segala kegiatan pengadministrasian perkara dari sejak suatu perkara didaftar hingga diputus, termasuk juga pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi. Administrasi ini juga mencakup segala hal berkaitan dengan pelaporan perkara, manajemen persidangan, penanganan pengaduan atas layanan keperkaraan, dan lain-lain kegiatan penanganan perkara. Sementara itu, administrasi umum sebagai unit pendukung (supporting unit) mencakup segala kegiatan yang dimaksudkan mendukung core business Pengadilan, baik administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pemanfaatan teknologi informasi.


Selengkapnya KLIK DISINI

Sistem Kerja Peradilan Agama Berbasis Akreditasi (Metode Implementasi)

Penulis : Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M.

Tahun terbit : Juni 2018

Tebal : 104 Halaman

Gagasan sistem akreditasi dilatarbelakangi oleh adanya seritifikasi Manajemen Mutu ISO 9001:2008 yang kemudian diperbaharui dengan ISO 9001:2015. Pengadilan Agama (PA) yang saat itu telah menerapkan dan mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008 selambatlambatnya tahun 2018 upgrade ke ISO 9001:2015. Karena tuntutan kondisi dari pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama yang sangat memerlukan panduan dalam implementasi SAPM (Sistem Akreditasi Penjaminan Mutu), hadirlah Sistem Peradilan Agama Berbasis Akreditasi sebagai awal dari lahirnya referensi mengenai implementasi SAPM, dari mulai tahap persiapan, tahap implementasi, tahap penilaian dan tahap survillance, menjadi bahan yang seksi dan menarik.

Berpijak pada arah gerak perubahan, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. melihat secara jeli apa yang harus dilahirkan, sejauh mana rencana itu diterapkan dan ke arah mana perubahan tersebut harus berjalan. Berbekal pengalaman sebagai asesor dan pengetahuan manajemen maka tersusun sebuah metode implementasi. Metode implementasi ini adalah hasil dari penerimaan materi SAPM dan diskusi yang mendalam. Dengan kata lain, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. tidak sekadar menuangkan gagasan melainkan secara praktis menggali pengalaman untuk dituangkan.


Selengkapnya KLIK DISINI

Menakar Potensi Dispensasi Nikah Pasca Revisi UU Perkawinan

Oleh : Afif Zakiyudin, S.Sy[1]

Urgensi dan Tujuan Menikah

Menikah merupakan ketentuan yang diajurkan oleh Rasul Saw dan termasuk dari sunah-nya, secara tegas Rasul Saw menyebutkan bahwa siapa saja yang tidak mengikuti bukan termasuk dari ummatnya.[2] Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam Islam, tujuan pernikahan adalah untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, sebagaimana tertuang dalam Q.S Ar Rum 21: “Dan diantara ayat-ayat-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa nyaman kepadanya dan dijadikan-Nya diantaramu mawaddah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berpikir”.[3]


[1] Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang, juga sebagai Honorer Pengadilan Agama Kajen.

[2] Dalam H.R Tabrani, Rasul Saw bersabda yang Artinya : “Barangsiapa yang mempunyai kesanggupan untuk menikah, tetapi tidak mau menikah, maka bukanlah ia termasuk golonganku”.

[3] https://quran.kemenag.go.id/sura/30


Selengkapnya KLIK DISINI

ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA EKONOMI SYARI’AH

 Oleh

 Dr.Ahmad Mujahidin, SH.,MH.[1]

Pendahuluan

Istilah Alternative Disput Resolution (ADR) pertama kali muncul di Amerika Serikat yang merupakan jawaban atas dissatisfaction (ketidakpuasan) yang timbul di masyarakat terhadap sistem penyelesaian sengketa melalui pengadilan.[2] dissatisfaction atau ketidakpuasan ini bersumber dari waktu yang cukup lama dalam menyelesaikan perkara, di samping biaya yang mahal. Istilah ADR di Indonesiakan menjadi APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa) atau dalam istilah lain disebut PPS (Pilihan Penyelesaian Sengketa) dan dalam istilah yang berbeda disebut MAPS (Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa).

Dari beberapa istilah ADR (Alternative Disput Resolution) tersebut di atas yang popular diberlakukan di Indonesia adalah APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa) sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang-undang ini lebih banyak mengatur tentang arbitrase yang meliputi tata cara, prosedur, kelembagaan, jenis-jenis, putusan dan pelaksanaan arbitrase itu sendiri.

Salah satu jenis lembaga ADR yang secara khusus menangani sengketa ekonomi syari’ah adalah Basyarnas (Badan Arbitrase Syari’ah Nasional). Lembaga ini berperan untuk menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak yang melakukan perikatan (akad/perjanjian) dalam ekonomi syari’ah di luar jalur pengadilan untuk mencapai penyelesaian terbaik ketika upaya musyawarah tidak menghasilkan mufakat. Putusan Basyarnas adalah bersifat final dan mengikat (binding).

 

[1]Peneliti dan Pengajar pada Badan Litbang Diklat Kumdil MA-RI Bertugas Sebagai Hakim Tinggi PTA Samarinda.

[2] Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003 halaman 4.

 

Selengkapnya KLIK DISINI

Selasa, 30 Jun 2020 10:00

Asas-Asas Putusan Hakim

ASAS-ASAS PUTUSAN HAKIM

Oleh : Mahmud Hadi Riyanto dan Ahmad Taujan Dzul Farhan[1]

(Hakim Pengadilan Agama Bajawa - NTT)

A. Selayang Pandang

Putusan merupakan mahkota hakim. Mahkota hakim harus terhindar dari kecacatan atau kekeliruan. Kesempurnaan dalam memahami hukum acara sangat penting bagi hakim. Hukum acara merupakan ruh dalam pemeriksaan perkara, sebagai pakem atau rel agar hakim tidak berpindah jalur dan arah.

Dalam dunia permusikan, Hukum acara tidak ubahnya seperti notasi dalam irama musik. Bila notasi tersebut salah, maka keindahan irama tidak akan tercipta. Pun demikian, bilamana hukum acara tidak diberlakukan secara kaffah, maka malah membuat ambyar, bubrah dan celaka bagi hakim yang melanggarnya, termasuk suatu pelanggaran berat karena unprofessional conduct.

Asas hukum dalam membuat putusan, merupakan seperangkat alat yang sifatnya wajib digunakan oleh hakim. Putusan akan sempurna bila asas-asas putusan dipenuhinya. Pelaksanaan putusan atau eksekusi, akan senantiasa dapat dilakukan tanpa ada suatu halangan akibat kesalahan penerapan hukum dan aturan. Human error bagi hakim akibat melakukan pelanggaran hukum acara dan asas dalam membuat putusan jelas di-haram-kan. Untuk itulah, patutlah kiranya kita sudah hafal diluar kepala tentang hukum acara dan juga asas-asas dalam membuat putusan.


[1] Hakim Angkatan VII / PPC Terpadu II dan Hakim Angkatan VIII / PPC Terpadu III


Selengkapnya KLIK DISINI

MENAKAR KESIAPAN PERADILAN AGAMA MENJADI PERADILAN MODERN BERBASIS E-COURT[1]

Oleh: Musthofa, S.HI, MH[2]

(Hakim Pengadilan Agama Bajawa)

A. PENDAHULUAN

Kutipan editorial di Majalah Peradilan Agama edisi 14, yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah menabuh genderang menuju peradilan modern,[3] sangatlah wajar dan tidaklah berlebihan. Dibawah kepemimpinan Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H, M.H Mahkamah Agung menjelma menjadi lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman yang maju dan modern.[4] Salah satu lompatan inovasi yang fenomenal adalah diluncurkannya aplikasi sidang secara elektronik. Beberapa literatur menyebutnya dengan e-Court. Persidangan elektronik merupakan gebrakan spektakuler Mahkamah Agung untuk menjawab tantangan zaman. Tantangan zaman yang dimaksud adalah bagaimana Mahkamah Agung mampu memberikan pelayanan prima (Excellent Service)[5] kepada masyarakat pencari keadilan serta stakeholder, yang berbasis teknologi informasi. Untuk merespon tantangan tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. PERMA No 3 Tahun 2018 merupakan embrio lahirnya PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara elektronik, atau sering disebut dengan e-Litigasi. PERMA yang terakhir disebut, merupakan penyempurnaan dari PERMA No. 3 Tahun 2018.


[1] Artikel ini sebelumnya dikirim sebagai tugas dalam acara Bincang Virtual Bersama Pimpinan Dan Redaktur Majalah Peradilan Agama

[2] Hakim angkatan VIII / PPC Terpadu III

[3]Editorial, Kronik Lahirnya Peradilan Elektronik, Majalah Peradilan Agama edisi IV November 2018 tentang Prospek dan Tantangan Implementasi E-Court, hlm. 3

[4] UUD 1945 Pasal 24 ayat (2) menyatakan: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

[5] Excellent Service oleh Peradilan Agamadapat dikaitkan dengan Pasal 2 (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”.


Selengkapnya KLIK DISINI

Rabu, 01 Juli 2020 09:36

Nikah Siri: Apa Hukumnya?

NIKAH SIRI: APA HUKUMNYA?

Oleh : Mahmud Hadi Riyanto dan Muhammad Ismail[1]

(Hakim Pengadilan Agama Bajawa - NTT)

A. Latar Belakang

Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[2]

Allah menjadikan pernikahan yang diatur menurut syariat Islam sebagai penghormatan dan penghargaan yang tinggi terhadap harga diri yang diberikan oleh Islam khusus untuk manusia di antara makhluk-makhluk yang lain.[3]Dengan adanya suatu pernikahan yang sah, maka pergaulan antara laki-laki dan perempuan menjadi terhormat sesuai dengan kedudukan manusia yang berperadaban, serta dapat membina rumah tangga dalam suasana yang damai, tentram dan penuh dengan rasa kasih sayang antara suami isteri.

Pernikahan dalam kajian Hukum Islam maupun Hukum Nasional di Indonesia dapat dilihat dari tiga segi yaitu, segi Hukum, Sosial, dan Ibadah.[4] Apabila ketiga sudut pandang tersebut telah tercakup semuanya, maka tujuan pernikahan sebagaimana yang diimpikan oleh syariat Islam akan tercapai yaitu, keluarga yang saki>nah, mawaddah wa rah}mah. Ketiganya tidak bisa dipisahkan satu sama lain, apabila salah satunya terabaikan maka akan terjadi ketimpangan dalam pernikahan sehingga tujuan dari pernikahan tersebut tidak akan tercapai dengan baik.


[1]Hakim Angkatan VII / PPC Terpadu II dan Hakim Angkatan VIII / PPC Terpadu III

[2]Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1

[3]Mah}mu>d al-S}abba>g, Tuntunan Keluarga Bahagia Menurut Islam, alih bahasa Bahruddin Fannani (Cet. 3; Mesir: Da>r al-I’tis}a>m, 2004), h. 23.

[4]Kamal Mukhtar, Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan (Jakarta: Bulan Bintang, 1993), h. 5-8.

 


Selengkapnya KLIK DISINI

Rabu, 01 Juli 2020 17:12

Kegiatan Hukum / Hasil Penelitian

No
Kegiatan Hukum / Hasil Penelitian
Dokumen
1. Laporan Pertemuan Judicial Integrity Klik Disini
2. Laporan Hasil Penelitian Tentang Pembatasan Perkara Kasasi Klik Disini
3. Laporan Penelitian Alternative Despute Resolution (Penyelesaian Sengketa Alternatif) dan Court Connected Dispute Resolution (Penyelesaian Sengketa Yang Terkait Dengan Pengadilan) Klik Disini
4. Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Klik Disini
5. Kompilasi Aturan Bidang Teknis Dan Manajemen Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia Klik Disini
6. Kapita Selekta Kebijakan Penanganan Perkara Mahkamah Agung RI Klik Disini
7.
Rangkuman Karya Tulis Ilmiah Di Bidang Hukum
8.
Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia
9.
Himpunan Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI Dengan Jajaran Pengadilan Dari 4 Lingkungan Peradilan Di Seluruh Indonesia Tahun 2007 dan Tahun 2008
10.
Himpunan Kajian Putusan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Niaga Mengenai Perkara Permohonan Penyataan Pailit
11.
Himpunan Komentar Perguruan Tinggi Terhadap Putusan Pengadilan
12.
Himpunan Makalah, Artikel dan Rubrik Yang Berhubungan Dengan Masalah Hukum Dan Keadilan Dalam Varia Peradilan IKAHI Mahkamah Agung RI
13.
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya
14.
Rumusan Hasil Diskusi Kelompok Bidang Peradilan Agama (Komisi II) Rakernas MA-RI Tahun 2012, Tema "Pemantapan Sistem Kamar Untuk Mewujudkan Kesatuan Hukum Dan Meningkatkan Profesionalisme Hakim"
15.
Rumusan Hasil Diskusi Kelompok Bidang Peradilan Agama (KomisiII) Rakernas MA-RI Tahun 2011, Tema "Meningkatkan Peran Pengadilan Tingkat Banding Sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung"
16.
Rumusan Hasil Diskusi Komisi II Bidang Urusan Lingkungan Peradilan Agama pada Rakernas MA-RI Tahun 2010, Tema "Dengan Semangat Perubahan Memperkokoh Landasan Menuju Peradilan Yang Agung"  Klik Disini
17.
Rumusan Hasil Diskusi Komisi II Bidang Urusan Lingkungan Peradilan Agama pada Rakernas MA-RI Tahun 2009, Tema "Meningkatkan Kualitas Pengadilan Dengan Kesamaan Persepsi Dalam Penerapan Hukum"  Klik Disini
18.
Rumusan Hasil Rapat Kerja Nasional Ditjen Badilag - Pengadilan Tinggi Agama/MS Seluruh Indonesia Tahun 2016  Klik Disini
19.
Pelaksanaan Diskusi Hukum Pengadilan Agama Wilayah Kepulauan Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kendari Tahun 2023  Klik Disini
20. Pelaksanaan Diskusi Hukum Pengadilan Agama Wilayah Daratan Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kendari Tahun 2023 Klik Disini
21. Pleno Diskusi Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari Tahun 2023  Klik Disini
22. Pleno Diskusi Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari Wilayah Kepulauan Tahun 2024  Klik Disini

 

No Kegiatan Hukum dalam Majalah / Bulletin Hukum Dokumen
1.
   Majalah Peradilan Agama Edisi 1 September 2013
2.
   Majalah Peradilan Agama Edisi 2 September 2013
3.
   Majalah Peradilan Agama Edisi 3 Februari 2014
4.
   Majalah Peradilan Agama Edisi 4 Juli 2014
5.
   Majalah Peradilan Agama Edisi 5 desember 2014
6.
   Majalah Peradilan Agama Edisi 6 Mei 2015
7.
   Majalah Peradilan Agama Edisi 7 Oktober 2015
8.
   Majalah Peradilan Agama Edisi 8 Desember 2015
9.
   Majalah Peradilan Agama Edisi 9 Juni 2016
10.
   Majalah Peradilan Agama Edisi 10 Desember 2016
11.
   Majalah Peradilan Agama Edisi 11 April 2017
12.
   Majalah Peradilan Agama Edisi 12 Agustus 2017 Klik Disini
14.
   Majalah Peradilan Agama Edisi 13 Juni 2018 Klik Disini
15.
   Varia Peradilan Edisi 392 Juli 2018 Klik Disini
Selasa, 01 September 2020 10:55

Surat Perjanjian Dengan Pihak Ketiga (MoU)

Agenda PTA Kendari

Statistik Pengunjung

Hari ini2714
Kemarin4500
Minggu ini54932
Bulan ini306938
Total1602634

Info Pengunjung
  • IP: 216.73.216.187
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
5
Online

28 Jun 2025
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini