Pranata Komputer Ahli Pertama
Prosedur Pendaftaran Perkara Dengan Pembayaran Via Bank
Pertama :
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan.
Kedua :
Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.
Ketiga :
Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR/pasal 194 R.Bg. atau pasal 89 Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Jo. Undang-undang Nomor : 89 Tahun 2009.
Catatan :
Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat. Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR.
Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
Keempat :
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 4 (empat).
Kelima :
Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
Ketujuh :
Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
Kedelapan :
Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
Kesembilan :
Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
Kesepuluh :
Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
Kesebelas :
Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
Keduabelas :
Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
Ketigabelas :
Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.
PENDAFTARAN SELESAI
Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS)
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) : | |||
1. | Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah. | ||
2. | Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan atau putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti bar, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan sisahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004). | ||
3. | Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 45 tahun 2004, Pasal 89 dan 90 Undang Undang No.7 tahun 1984). | ||
4. | Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari. | ||
5. | Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK. | ||
6. | Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari. | ||
7. | Panitera Mahkamah Agung menyampaikan salinan putusan PK kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah. | ||
8. | Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari. | ||
9. | Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera : | ||
a. | Untuk perkara cerai talak : | ||
1) | Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon; | ||
2) | Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari. | ||
b. | Untuk perkara cerai gugat : | ||
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari. |
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi : | |||
1. | Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah Provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004). | ||
2. | Membayar biaya kasasi (Pasal 46 ayat (3) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004). | ||
3. | Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi terdaftar. | ||
4. | Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004). | ||
5. | Paniterapengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004). | ||
6. | Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004). | ||
7. | Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 48 Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004). | ||
8. | Panitera Mahkamah Agung mengurumkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk selanjutnyadisampaikan kepada para pihak. | ||
9. | Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera : | ||
a. | Untuk perkara cerai talak : | ||
1) | Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak. | ||
2) | Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. | ||
b. | Untuk perkara cerai gugat : | ||
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. |
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding :
1. | Pemohon banding harus didampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah dalam tenggang waktu : | ||
a. | 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusa, pengumuman pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; | ||
b. | 30 (tiga puluh)hari bagi pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 No. 20 tahun 1947). | ||
2. | Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 Undang Undang No. 20 tahun 1947, Pasal 89 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006). | ||
3. | Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 Undang Undang No. 20 tahun 1947). | ||
4. | Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) Undang Undang No. 20 Tahun 1947). | ||
5. | Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 11 ayat (1) Undang Undang No. 20 tahun 1947). | ||
6. | Berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah Provinsi oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding. | ||
7. | Salinan putusan bading dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah Provinsi ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak. | ||
8. | Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak. | ||
9. | Setelah putusan memperoleh hukum tetap maka Panitera : | ||
a. | Untuk perkara cerai talak : | ||
1) | Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon; | ||
2) | Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. | ||
b. | Untuk perkara cerai gugat : | ||
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. |
Verzet adalah Perlawanan Tergugat/Termohon atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek.
Tenggang Waktu Untuk Mengajukan Verzet/Perlawanan :
Perlawanan Terhadap Verstek, Bukan Perkara Baru :
Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Oleh karena itu, perlawanan bukan gugatan atau perkara baru, tetapi tiada lain merupakan bantahan yang ditujukan kepada ketidakbenaran dalil gugatan, dengan alasan putusan verstek yang dijatuhkan, keliru dan tidak benar. Putusan MA No. 494K/Pdt/1983 mengatakan dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai Penggugat (Yahya Harahap, Hukum acara Perdata, hal. 407).
Pemeriksaan Perlawanan (Verzet) :
E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
Manfaat E-Court
Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :
Dasar Hukum E-Court :
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya:
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya : | ||
1. | a. | Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg. Jo. Pasal 66 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006); |
b. | Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg. Jo. Pasal 58 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006); | |
c. | Surat permohonan dapat ddirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon. | |
2. | Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah : | |
a. | Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006); | |
b. | Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7 tahun 1989nyang telah diubah dengan Undang Undang No.3 tahun 2006); | |
c. | Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006); | |
d. | Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006); | |
3. | Permohonan tersebut memuat : | |
a. | Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; | |
b. | Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); | |
c. | Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita); | |
4. | Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006). | |
5. | Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Gb. Jo. Pasal 89 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg.). |
No
|
Standar Operasional Prosedur (SOP)
|
Dokumen |
---|---|---|
1
|
Pelaksanaan Orientasi dan Sosialisasi Penyampaian Tugas, Peran, dan Tanggung Jawab
|
|
2
|
Pengembangan Pegawai
|
|
3
|
Izin Belajar dan Tugas Belajar
|
|
4
|
Pengelolaan Data Pegawai
|
|
5
|
Pengelolaan Kenaikan Pangkat Tenaga Teknis dan Non Teknis
|
|
6
|
Pengelolaan Kartu Pegawai, Kartu Pensiun, BPJS, dan KARIS / KARSU
|
|
7
|
Pengelolaan Absensi Pegawai
|
|
8
|
Pengajuan Cuti Pegawai
|
|
9
|
Kenaikan Gaji Berkala
|
|
10
|
Pengelolaan Pensiun Pegawai
|
|
11
|
LHKPN / LHAKSN Pejabat Negara dan Pegawai
|
|
12
|
Izin Keluar Kantor
|
|
13
|
Penilaian Pegawai
|
|
14
|
Pengelolaan Izin Perkawinan dan Izin Perceraian Bagi Pegawai
|
|
15
|
Pendelegasian Wewenang
|
|
16
|
Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai
|
|
17
|
Pengeloaan Teknologi Informasi
|
|
18
|
Penatausahaan BMN
|
|
19
|
Penatausahaan PNBP
|
|
20
|
Penyusunan Laporan Keuangan
|
|
21
|
Pertanggungjawaban Anggaran
|
|
22
|
Pencairan Anggaran
|
|
23
|
Penyusunan Rencana Program dan Anggaran
|
|
24
|
Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
|
|
25
|
Penyusunan Laporan Tahunan
|
|
26
|
Penyusunan Laporan E-Monev BAPPENAS
|
|
27
|
Pengelolaan Tata Naskah Dinas
|
|
28
|
Pengelolaan Sarana dan Prasarana
|
|
29
|
Pengelolaan Perpustakaan
|
|
30
|
Protokoler dan Kehumasan
|
|
31
|
Pemeliharaan Lingkungan dan Keamanan Kantor
|
|
32
|
Penatausahaan Persediaan
|
|
33
|
Penatausahaan Asset
|
|
34
|
Pengelolaan Arsip Aktif dan In Aktif
|
|
35
|
Penanganan Surat Keluar
|
|
36
|
Penanganan Surat Masuk
|
No
|
Standar Operasional Prosedur (SOP)
|
Dokumen |
---|---|---|
1
|
Layanan Informasi Berbasis Teknologi Informasi (TI)
|
|
2
|
Penerimaan Berkas Perkara
|
|
3
|
Penetapan Majelis Hakim (PMH)
|
|
4
|
Penunjukan Panitera Pengganti (PP)
|
|
5
|
Pemeriksaan Perkara Banding
|
|
6
|
Sidang Pengucapan Putusan
|
|
7
|
Penetapan Majelis Hakim (PMH)
|
|
8
|
Pengiriman Berkas dan Salinan Putusan Sela
|
|
9
|
Sidang Lanjutan Setelah Putusan Sela
|
|
10
|
Pemberkasan dan Minutasi Perkara Banding
|
|
11
|
Pengembalian Berkas Bundel A dan Pengiriman Salinan Putusan
|
|
12
|
Publikasi Putusan
|
|
13
|
Pengarsipan Berkas Perkara
|
|
14
|
Peminjaman Arsip Berkas Perkara
|
|
15
|
Pelayanan Prodeo Tingkat Banding
|
|
16
|
Pelaporan Perkara Tingkat Banding
|
|
17
|
Pelaporan Perkara Tahunan
|
|
18
|
Pelaporan Bulanan dan Tahunan Perkara Tingkat Pertama
|
|
19
|
Pengelolaan Biaya Proses Perkara
|
|
20
|
Pengelolaan Biaya ATK Perkara
|
|
21
|
Penanganan Pengaduan
|
|
22
|
Inovasi LAIKA (Layanan Informasi Perkara)
|
|
23
|
Inovasi LAYARTAMU (Layanan Virtual Tatap Muka)
|
© 2025 Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ™