Administrator

Administrator

Pranata Komputer Ahli Pertama

Prosedur Pengambilan Akta Cerai

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat  mengambil Akta Cerai:
1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
2. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM.
3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka  di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

 

Prosedur Pengambilan Salinan Putusan

Syarat mengambil Salinan Putusan;

1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.

2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.

3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :

Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Tiga ratus rupiah perlembar)

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara
Di -
Tempat
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Nomor : W21-A/1338/HM.00/IX/2020, tanggal 25 November 2020, perihal "Laporan Pelaksanaan Pelayanan Terpadu".
Demikian, terima kasih.
 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Untuk mendownload surat klik link dibawah ini 
Senin, 02 November 2020 10:54

Daftar Mantan Pimpinan PTA Kendari

 

Drs. H. Zainal Imama, S.H., M.H.

Drs. H. Zainal Imama, S.H., M.H.

 

Periode

November 1995 - Juni 2001

Drs. H. Juzmi Hakim, S.H.

Drs. H. Juzmi Hakim, S.H.

 

Periode

Juni 2001 - Januari 2002

Drs. H. Alimin Patawari, S.H., M.H.

Drs. H. Alimin Patawari, S.H., M.H.

 

Periode

Januari 2002 - April 2006

Drs. H. Djufri Palallo. S.H., M.H.

Drs. H. Djufri Palallo. S.H., M.H.

 

Periode

April 2006 - Juli 2009

Drs. Razak Ahmad, S.H., M.H.

Drs. Razak Ahmad, S.H., M.H.

 

Periode

Juli 2009 - Juli 2011

Drs. H. Jufri Ahmad, S.H., M.H.

Drs. H. Jufri Ahmad, S.H., M.H.

 

Periode

Desember 2011 - Juni 2012

Drs. H. Abd. Rahman Har, S.H.

Drs. H. Abd. Rahman Har, S.H.

 

Periode

Juli 2012 - November 2014

Drs. H. Armia Ibrahim., S.H., M.H.

Drs. H. Armia Ibrahim., S.H., M.H.

 

Periode

18 Desember 2014 - 22 Maret 2016

Dr. H. Muslimin Simar, S.H., M.H.

Dr. H. Muslimin Simar, S.H., M.H.

 

Periode

24 Maret 2016 - 23 Juli 2020

Drs. H. Ahmad Muzakki, M.H.

Drs. H. Ahmad Muzakki, M.H.

 

Periode

28 September 2020 - 31 Januari 2022

Dr. Drs. H. Izzuddin Hm, S.H., M.H.

Dr. Drs. H. Izzuddin Hm, S.H., M.H.

 

Periode

9 Februari 2022 - 30 Desember 2022

Dr. H. Mame Sadafal, M.H.

Dr. H. Mame Sadafal, M.H.

 

Periode

28 November 2022 - 28 Mei 2025

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama
se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara
Di -
Tempat
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Nomor : W21-A/908/HK.00/8/2020, tanggal 24 Agustus 2020, perihal "Identifikasi Kebutuhan Difabel di Lingkungan Pengadilan Agama".
Demikian, terima kasih.
 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Untuk mendownload surat klik link dibawah ini 
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama
se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara
Di -
Tempat
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Nomor : W21-A/543/HM.00/IV/2020, tanggal 29 April 2020, perihal "Himbaun Memasang Poster 11 Aplikasi Unggulan Dirjen Badilag".
Demikian, terima kasih.
 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Untuk mendownload surat klik link dibawah ini 
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama
se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara
Di -
Tempat
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Nomor : W21-A/810/OT.01.1/VII/2020, tanggal 29 Juli 2020, perihal "Bimbingan Teknis Petunjuk Penyusunan RKA-KL".
Demikian, terima kasih.
 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Untuk mendownload surat klik link dibawah ini 
Kepada Yth.
Pengadilan Agama se Wilayah
Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara
Di -
Tempat
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Nomor : W21-A/131/OT.01.1/1/2020, tanggal 9 Januari 2020, perihal "Sosialisasi Penggunaan Aplikasi E-SAKIP".
Demikian, terima kasih.
 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Untuk mendownload surat klik link dibawah ini 
Kamis, 09 Januari 2020 10:08

Sosialisasi Penggunaan Aplikasi E-SAKIP

Kepada Yth.
Pengadilan Agama se Wilayah
Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara
Di -
Tempat
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Nomor : W21-A/131/OT.01.1/1/2020, tanggal 9 Januari 2020, perihal "Sosialisasi Penggunaan Aplikasi E-SAKIP".
Demikian, terima kasih.
 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Untuk mendownload surat klik link dibawah ini 

Agenda PTA Kendari

Statistik Pengunjung

Hari ini2689
Kemarin4500
Minggu ini54907
Bulan ini306913
Total1602609

Info Pengunjung
  • IP: 216.73.216.187
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
5
Online

28 Jun 2025
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini